Tersangka Dirawat di Kamar Mahal RSPAD, KPK: Biaya Sendiri
Judul : Tersangka Dirawat di Kamar Mahal RSPAD, KPK: Biaya Sendiri
link : Tersangka Dirawat di Kamar Mahal RSPAD, KPK: Biaya Sendiri
Moslemcommunity- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pembantaran terhadap Ahmad Hidayat Mus, Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 sekaligus pemenang Pilgub Maluku Utara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di Sula. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pembantaran ini dilakukan sejak Sabtu (19/8) karena Ahmad sakit dan harus menjalani operasi.
"Yang bersangkutan (Ahmad Hidayat Mus) dibantarkan sejak (19/8) untuk menjalani tindakan operasi (atas keluhan penyumbatan pembuluh darah)," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (7/9).
Febri menambahkan, usai operasi tersebut, maka Ahmad harus menjalani perawatan di Paviliun Kartika RS Pusat Angkatan Darat.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com di RSPAD Gatot Subroto, Ahmad dirawat di kamar 106 ruang Kartika II. Ruangan tersebut merupakan salah satu kamar mahal dan cukup besar, di mana terdapat ruang tunggu bagi tamu, serta tempat tidur bagi penunggu pasien.
Selama menjalani pembantaran, selain keluarga, Ahmad dijaga ketat oleh petugas KPK yang datang secara bergantian setiap harinya. Sejumlah kolega dan pendukungnya juga turut menjaganya.
Menanggapi mahalnya harga perawatan Ahmad, Febri mengatakan jika hal itu dibiayai sendiri oleh tersangka. "Perawatan di di ruang Pav Kartika atas biaya sendiri. Bagi KPK hal ini dimungkinkan mengingat RSPAD adalah salah satu RS rujukan (provider), jika tersangka/pasien naik kelas, maka beban biaya ditanggung sendiri," jelasnya.
Sementara itu, setelah beberapa hari menjalani proses perawatan pasca operasi, kata Febri, pihaknya akan bertemu dengan dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Ahmad Senin pekan depan.
"Senin (10/9) tim penyidik berencana untuk bertemu dokter untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka dan resume medis," ujarnya.
"Jika memungkinkan atas rekomendasi dokte
"Yang bersangkutan (Ahmad Hidayat Mus) dibantarkan sejak (19/8) untuk menjalani tindakan operasi (atas keluhan penyumbatan pembuluh darah)," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (7/9).
Febri menambahkan, usai operasi tersebut, maka Ahmad harus menjalani perawatan di Paviliun Kartika RS Pusat Angkatan Darat.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com di RSPAD Gatot Subroto, Ahmad dirawat di kamar 106 ruang Kartika II. Ruangan tersebut merupakan salah satu kamar mahal dan cukup besar, di mana terdapat ruang tunggu bagi tamu, serta tempat tidur bagi penunggu pasien.
Selama menjalani pembantaran, selain keluarga, Ahmad dijaga ketat oleh petugas KPK yang datang secara bergantian setiap harinya. Sejumlah kolega dan pendukungnya juga turut menjaganya.
Menanggapi mahalnya harga perawatan Ahmad, Febri mengatakan jika hal itu dibiayai sendiri oleh tersangka. "Perawatan di di ruang Pav Kartika atas biaya sendiri. Bagi KPK hal ini dimungkinkan mengingat RSPAD adalah salah satu RS rujukan (provider), jika tersangka/pasien naik kelas, maka beban biaya ditanggung sendiri," jelasnya.
Sementara itu, setelah beberapa hari menjalani proses perawatan pasca operasi, kata Febri, pihaknya akan bertemu dengan dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Ahmad Senin pekan depan.
"Senin (10/9) tim penyidik berencana untuk bertemu dokter untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka dan resume medis," ujarnya.
"Jika memungkinkan atas rekomendasi dokte
Menanggapi mahalnya harga perawatan Ahmad, Febri mengatakan jika hal itu dibiayai sendiri oleh tersangka. "Perawatan di di ruang Pav Kartika atas biaya sendiri. Bagi KPK hal ini dimungkinkan mengingat RSPAD adalah salah satu RS rujukan (provider), jika tersangka/pasien naik kelas, maka beban biaya ditanggung sendiri," jelasnya.
Sementara itu, setelah beberapa hari menjalani proses perawatan pasca operasi, kata Febri, pihaknya akan bertemu dengan dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Ahmad Senin pekan depan.
"Senin (10/9) tim penyidik berencana untuk bertemu dokter untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka dan resume medis," ujarnya.
"Jika memungkinkan atas rekomendasi dokter, penyidik berencana akan mencabut pembantarannya," tutupnya.
Untuk diketahui, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Uang senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain. (Jawapos)
Sementara itu, setelah beberapa hari menjalani proses perawatan pasca operasi, kata Febri, pihaknya akan bertemu dengan dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Ahmad Senin pekan depan.
"Senin (10/9) tim penyidik berencana untuk bertemu dokter untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka dan resume medis," ujarnya.
"Jika memungkinkan atas rekomendasi dokter, penyidik berencana akan mencabut pembantarannya," tutupnya.
Untuk diketahui, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Uang senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain. (Jawapos)
Sekianlah berita Tersangka Dirawat di Kamar Mahal RSPAD, KPK: Biaya Sendiri pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Tersangka Dirawat di Kamar Mahal RSPAD, KPK: Biaya Sendiri dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/09/tersangka-dirawat-di-kamar-mahal-rspad.html