Kecelakaan Kerja, Karyawan Tewas Tertimpa Beban Seberat 2;5 Ton

Kecelakaan Kerja, Karyawan Tewas Tertimpa Beban Seberat 2;5 Ton Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kecelakaan Kerja, Karyawan Tewas Tertimpa Beban Seberat 2;5 Ton yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kecelakaan Kerja, Karyawan Tewas Tertimpa Beban Seberat 2;5 Ton
link : Kecelakaan Kerja, Karyawan Tewas Tertimpa Beban Seberat 2;5 Ton

MEJAHIJAU.NET, Cirebon - Seorang karyawan tewas dalam kecelakaan kerja di areal PT Avia Avian di Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon,  Selasa, 16 Oktober 2018.

Korban Jefrizal, 39, warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta, tewas tertimpa beban seberat 2,5 ton saat diturunkan dari kontainer menggunakan forklif.

Saat itu, korban bersama karyawan lainya sedang menurunkan satu unit mesin klaser dari kontainer menggunakan forklif.

Namun saat diturunkan, mesin klaser tersebut posisinya miring, lalu dicoba ditahan oleh korban dengan kedua tanganya. Namun akhirnya korban tidak kuat menahan lalu mesin seberat 2,5 ton tersebut menghantam kepala korban sehingga korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memasang Police Line atas kontainer dan forklif.

"Kita masih lakukan penyelidikan, dengan menanyai sejumlah saksi," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP K Gumilar, di kantornya, Rabu (17/10).

Namun Gumilar masih enggan menjelaskan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut, terkait standar peralatan kerja yang dipergunakan serta kelengkapan alat pengamanan kerja.

Apakah peralatan kerja seperti forklif yang digunakan masih laik pakai atau tidak. Apakah korban ketika bekerja menurunkan barang dilengkapi alat pengaman kerja atau tidak.

Tentang hal ini diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang kemudian dijabarkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No Kep. 113/DJPPKK/IX/2016.


.jamal/me

Sekianlah berita Kecelakaan Kerja, Karyawan Tewas Tertimpa Beban Seberat 2;5 Ton pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kecelakaan Kerja, Karyawan Tewas Tertimpa Beban Seberat 2;5 Ton dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/10/kecelakaan-kerja-karyawan-tewas.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×