PAN: Menteri ESDM Bisa Dikenakan Pasal Hoax

PAN: Menteri ESDM Bisa Dikenakan Pasal Hoax Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PAN: Menteri ESDM Bisa Dikenakan Pasal Hoax yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PAN: Menteri ESDM Bisa Dikenakan Pasal Hoax
link : PAN: Menteri ESDM Bisa Dikenakan Pasal Hoax


Menteri ESDM, Ignasius Jonan. (Foto: Antara)

Moslemcommunity- Anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo, menilai batalnya kenaikan harga BBM premium sebagai bukti inkompetensi pemerintah. Bahkan seharusnya Menteri ESDM Ignasius Jonan bisa dikenakan pasal hoax.

"Saya tidak melihatnya sebagai akal-akalan. Tapi lebih sebagai inkompetensi pemerintah. Jika memakai terminologi sekarang, harusnya Menteri Jonan bisa dikenakan pasal-pasal hoax. Periksa Jonan dong pak polisi," kata Drajad sambil berkelakar melalui pesan singkat, Kamis 11 Oktober 2018.

Ia menambahkan kejadian ini juga membuktikan manajemen pemerintah ini acak-acakan. Ia mempertanyakan apakah memang Jonan 'nyelonong' sendiri mengumumkan kenaikan harga premium tanpa persetujuan presiden.

"Apa kebijakan se-strategis itu, dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak, tidak dibahas dalam rapat kabinet?" kata Drajad.

Ia menilai justru pemerintah tidak siap menghadapi kenaikan harga minyak. Sekarang hampir semua analis global memperkirakan harga minyak Brent dan WTI akan cukup tinggi.

"Kisarannya di atas USD 70 / barrel.  Dengan tingkat harga tersebut, hanya masalah waktu saja Pertamina dan rakyat terpukul secara keuangan. Dari kejadian ini terlihat pemerintah," kata Drajad.

Ia menambahkan contoh lain kurangnya koordinasi internal pemerintah seperti ribut beras antara Mendag dan Kabulog. Lalu ada pengangkatan menteri yang berstatus warga negara asing.

"Pengangkatan kapolri yang ditunda padahal sudah disetujui DPR. Masih banyak lah contoh lainnya," kata Drajad. (Viva.co.id)

Sekianlah berita PAN: Menteri ESDM Bisa Dikenakan Pasal Hoax pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PAN: Menteri ESDM Bisa Dikenakan Pasal Hoax dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/10/pan-menteri-esdm-bisa-dikenakan-pasal.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×