Dua Pembakar Bendera Tauhid di Garut Dihukum Penjara 10 Hari, Bagaimana Menurut Anda?

Dua Pembakar Bendera Tauhid di Garut Dihukum Penjara 10 Hari, Bagaimana Menurut Anda? Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Dua Pembakar Bendera Tauhid di Garut Dihukum Penjara 10 Hari, Bagaimana Menurut Anda? yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Dua Pembakar Bendera Tauhid di Garut Dihukum Penjara 10 Hari, Bagaimana Menurut Anda?
link : Dua Pembakar Bendera Tauhid di Garut Dihukum Penjara 10 Hari, Bagaimana Menurut Anda?


Sidang kasus pembakaran bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat tauhid digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, pada Senin 5 November 2018. (Foto: Antara)

Moslemcommunity- Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari kepada dua terdakwa pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid, Faisal Muratoq dan Mahfudin, dalam sidang pada Senin, 5 November 2018.

Ketua majelis hakim Hasanudin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat gaduh.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan sepuluh hari dan denda dua ribu rupiah,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.

Hakim menjatuhkan vonis itu berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti sehingga terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Faisal Muratoq dan Mahfudin menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada mereka. Keduanya tidak ingin mengajukan gugatan banding.

Dalam sidang itu kedua terdakwa tak didampingi penasihat hukum atau pengacara. Selain mendakwa kedua terdakwa, majelis hakim juga memeriksa sepuluh orang saksi dalam insiden pembakaran bendera, termasuk Uus Sukmana, pria yang membawa bendera warna hitam bertuliskan kalimat tauhid. (Viva.co.id)

Sekianlah berita Dua Pembakar Bendera Tauhid di Garut Dihukum Penjara 10 Hari, Bagaimana Menurut Anda? pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Dua Pembakar Bendera Tauhid di Garut Dihukum Penjara 10 Hari, Bagaimana Menurut Anda? dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/11/dua-pembakar-bendera-tauhid-di-garut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×