Setelah Tolak Perda Syariah, Kini PSI Tolak Aplikasi Pengawas Aliran Sesat

Setelah Tolak Perda Syariah, Kini PSI Tolak Aplikasi Pengawas Aliran Sesat Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Setelah Tolak Perda Syariah, Kini PSI Tolak Aplikasi Pengawas Aliran Sesat yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Setelah Tolak Perda Syariah, Kini PSI Tolak Aplikasi Pengawas Aliran Sesat
link : Setelah Tolak Perda Syariah, Kini PSI Tolak Aplikasi Pengawas Aliran Sesat


Foto: Ist

Moslemcommunity- Belum lama ini ‎Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sikap terhadap wacana Peraturan Daerah (Perda) bernuansa keagamaan, atau Perda Syariah dan Perda Injil. Kini PSI kembali menyampaikan posisinya terhadap aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).

Partai besutan Grace Natalie itu dengan tegas menolak kehadiran PAKEM. Mereka khawatir, aplikasi tersebut dimanfaatkan warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.

Juru Bicara PSI Guntur Romli menuturkan, PSI menolak aplikasi ‎yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu. Pasalnya ‎tidak bisa satu lembaga melakukan penghakiman terhadap aliran kepercayaan.

‎"Sikap PSI soal aliran kepercayaan masyarakat, yang harus dikedepankan adalah dialog, bukan penghakiman," ujar Guntur dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (27/11).

PSI melihat pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras. Sebab, para pengawas ini tidak bisa menerima adanya perbedaan.

"Mereka nanti melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," katanya.

Menurut Guntur, pemerintah harus membedakan antara dua wilayah dalam suatu agama dan kepercayaan. Pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.

Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

PSI melihat PAKEM lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan. Sehingga yang muncul adalah tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya menjadi dalih persekusi oleh kelompok lain.

Menurut PSI, lebih baik Kejaksaan mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindakan intoleransi yang membahayakan kerukunan di negeri ini.

"Perbedaan agama dan keyakinan bukanlah potensi perpecahan. Justru ini manifestasi dari kebhinekaan. Tapi intoleransi dan persekusi inilah yang bisa mencerai-beraikan persatuan bangsa ini," ungkapnya.

Kejaksaan juga disarankan mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindakan korupsi. Pasalnya, korupsilah yang membahayakan masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik.

‎Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi menjelaskan, aplikasi ini nantinya bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang. (jawapos.com)

Sekianlah berita Setelah Tolak Perda Syariah, Kini PSI Tolak Aplikasi Pengawas Aliran Sesat pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Setelah Tolak Perda Syariah, Kini PSI Tolak Aplikasi Pengawas Aliran Sesat dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/11/setelah-tolak-perda-syariah-kini-psi.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×