Di Sumbar Sudah 13 Kabupaten/Kota Memusnahkan KTP-el Rusak Invalid

Di Sumbar Sudah 13 Kabupaten/Kota Memusnahkan KTP-el Rusak Invalid Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Di Sumbar Sudah 13 Kabupaten/Kota Memusnahkan KTP-el Rusak Invalid yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Di Sumbar Sudah 13 Kabupaten/Kota Memusnahkan KTP-el Rusak Invalid
link : Di Sumbar Sudah 13 Kabupaten/Kota Memusnahkan KTP-el Rusak Invalid


MWawasan, Padang~ Paska kejadian blanko tercecer di duren sawit Jakarta dan Padang Pariaman minggu lalu, semua dinas dukcapil pemerintah kab/ko sibuk melaksanakan perintah pemusnahan dan pembakaran KTP-el rusak dan invalid sesuai diinstruksikan kemendagri. 

Instruksi tersebut tertuang dalam telegram dan Edaran Mendagri Nomor : 470.13/11176/Sj. tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid yang berturut-turut disampaikan ke gubernur/ bupati/walikota, tanggal 13 desember 2018 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Ir. Novrial, MSi disela-sela kesibukannya hari ini di Kantor Gubernur, Jum'at (28/12/2018).

Novial lebih lanjut menyampaikan,  perintah pemusnahan dan pembakaran ini dibagi atas dua kelompok, pertama adalah blanko KTP-el rusak dan tidak terbagikan ke masyarakat tahun 2011-2013 yang masih ada di kecamatan saat pencetakan dilakukan pusat, dan blanko rusak invalid diatas 2014 yang masih tersimpan di kantor-kantor dinas dukcapil kabupaten/ kota.

Proses awal dimulai dengan mengumpulkan kembali blanko2 2011-2013 di kantor kecamatan tersebut, dan melakukan pendataan dan pemusnahan/ pembakaran yang disaksikan oleh beberapa unsur seperti polsek, inspektorat dan dinas arsip.

Mendagri tegaskan meminta supaya minggu ini blanko-blako tersebut dapat dimusnahkan. Sementara blanko rusak diatas tahun 2014, diminta dilakukan bertahap sesuai kondisi di daerah masing-masing, terang Novrial.

Kadis Dukcapil juga mengatakan Pemprov  Sumbar sudah melakukan berbagai langkah, antara lain menurunkan tim identifikasi masalah ke Disdukcapil Padang Pariaman, melakukan konsultasi langsung dg Dirjen Dukcapil di Jakarta, melakukan monev ke beberapa daerah untuk memastikan bahwa instruksi itu sudah dilaksanakan.

Dan sampai hari Rabu lalu (19/12), sudah 13 kab/kota yang melakukan proses pemusnahan/ pembakaran. Ada 6 (enam) kabupaten/ kota tersisa seperti kota Padang, kota Bukittinggi, kota Solok, kab Tanah Datar, kab Pessel dan kab. Kep Mentawai diharapkan dapat menyusul sampai akhir minggu ini.

Walaupun bisa dilakukan secara sederhana, namun kita berharap bahwa proses ini dilakukan dengan berhati-hati, diinformasikan kepada pimpinan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang terkait sebagai antisipasi timbulnya berbagai permasalahan dikemudian hari, himbau Novrial.


#Zardi/Buya

Sekianlah berita Di Sumbar Sudah 13 Kabupaten/Kota Memusnahkan KTP-el Rusak Invalid pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Di Sumbar Sudah 13 Kabupaten/Kota Memusnahkan KTP-el Rusak Invalid dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/12/di-sumbar-sudah-13-kabupatenkota.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×