Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama

Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama
link : Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama


Foto: Tsarina/detikcom
Moslemcommunity- Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Bahar kini ditahan penyidik Polda Jawa Barat.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan Bahar ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli lewat akun Twitter-nya seperti dilihat, Rabu (19/12/2018).

Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/12). Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Terkait hal ini, Fadli menganggap hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi. Dia mengatakan penahanan ini sebagai ancaman demokrasi.

"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," demikian tulis politikus Partai Gerindra ini.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.

Polisi menyatakan CAJ dan MKUAM mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi.

"Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Maryoto
di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menambahkan rambut korban digunduli oleh santri. "Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," kata Iksantyo Bagus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri. Dalam perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit.

Kasus
"Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Maryoto
di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menambahkan rambut korban digunduli oleh santri. "Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," kata Iksantyo Bagus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri. Dalam perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi http://bit.ly/2S8Ri2h
— Fadli Zon (@fadlizon) December 18, 2018

Sumber: Detik.com

Sekianlah berita Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/12/habib-bahar-ditahan-fadli-zon-bukti.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×