BPN: Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum

BPN: Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul BPN: Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : BPN: Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum
link : BPN: Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum


Laporkan Indonesia Barokah/RMOL

Moslemcommunity- Direktorat Advokasi Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno resmi melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Tabloid 16 halaman itu dilaporkan karena dianggap telah melanggar kode etik wartawan dalam pemberitaanya dan tidak memiliki badan hukum sesuai amanat UU 40/1999.

“Maka patut diduga tabloid Indonesia Barokah ilegal, sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 2 Jo pasal 12 Jo pasal 18 ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers,” kata anggota BPN, Nurhayati usai mengadu di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).

Pers, kata Nurhayati, seharusnya berfungsi sebagai media informasi dan pendidikan dan kontrol sosial di masyarakat, bukan untuk membuat keonaran yang berakibat permusuhan antar golongan.

Di sisi lain, Nurhayati menambahkan, kehadiran tabloid Indonesia Barokah menimbulkan kegaduhan. Bukan hanya di kalangan pendukung Prabowo-Sandiaga, tapi juga di kalangan umat Islam lantaran peredarannya cukup terorganisir menyasar tempat ibadah dan pondok pesantren.

“Ini kami temukan di Jateng, Jabar, dan Baten, tabloid Indonesia Barokah edisi pertama ini baik judul dan isi kontennya mengandung fitnah,” ujarnya.

Tabloid ini, sambung Nurhayati, juga mencatut nama Islam, dengan mengangkat salah satu laporannya membumikan Islam yang rahmatan lil alamin ditambah, mendeskriditkan masyarakat islam yang terhimpun dalam aksi 212.

“Mereka mencatut juga nama Islam, jelas ini akan berpotensi memecah belah umat,” pungkasnya.

Nurhayati mempertanyakan, bukankah seharusnya dalam memuat pemberitaan setiap waratwan selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sehingga menghasilkan berita yang akurat dan dapat dipercaya sesuai dengan keadaan yang objektif.

“Sebagaimana tertulis dalam pasal 1 kode etik jurnalis UU 40/1999. Karena Pers sebagai wasit dan pembimbing yang adil, juga sebagai pengawas, bukan sebaliknya,” demikian Nurhayati. (Rmol.co)

Sekianlah berita BPN: Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita BPN: Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/01/bpn-indonesia-barokah-langgar-kode-etik.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×