Deklarasi 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara

Deklarasi 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Deklarasi 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Deklarasi 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara
link : Deklarasi 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara


Foto: Kolase Detik/CNN

Moslemcommunity- Pose 2 Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebut ada dugaan kehadiran dan tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon.

Pada acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dikutip dari CnnIndonesia, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.

Sementara sebelumnya.

Deklarasi 10 Kepala Daerah di Riau Dukung Jokowi Langgar UU Pemda, Cuma Ditegur Mendagri Doang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono merekomendasikan kepada Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim agar menegur 10 kepala daerah. Hal itu terkait deklarasi dukungan terhadap Jokowi menggunakan atribut kepala daerah.

Mereka menggunakan nama jabatan bupati/wali kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu paslon presiden tahun 2019. Deklarasi tersebut dilaksanakan para kepala daerah di Riau pada hari RABU 10 Oktober 2018 di salah satu hotel di Pekanbaru.

"Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (28/12/2018).

Rusidi menjelaskan surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 6 November 2018 . (Portalislam)

Sekianlah berita Deklarasi 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Deklarasi 10 Kepala Daerah Dukung Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/01/deklarasi-10-kepala-daerah-dukung.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×