Polres Pekalongan Amankan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 149 Juta

Polres Pekalongan Amankan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 149 Juta Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polres Pekalongan Amankan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 149 Juta yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polres Pekalongan Amankan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 149 Juta
link : Polres Pekalongan Amankan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 149 Juta

MWawasan, Pekalongan ( JAWA TENGAH)~ Polres Pekalongan, Jawa tengah beserta jajaran telah berhasil menggagalkan peredaran 1.491 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu. Ketiga pelaku pemilik uang palsu itu tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di sebuah mini market di Wiradesa, Pekalongan.

Ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah Muhammad Aziz (32) warga Mojotengah, Wonosobo; Ahmad Murtaqi (49) warga Kedung Banteng, Banyumas; dan Tuhari (41) warga Wanayasa, Banjarnegara. Dari ketiganya diamankan 9 lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu dan sebanyak 1.491 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, kepada awak media mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku ini karena adanya laporan warga masyarakat, yang mencurigai ketiga pelaku membawa uang palsu di sebuah minimarket di Wiradesa, Selasa (29/01/2019) kemarin.

Dijelaskan Wawan,  keterangan para pelaku, upal tersebut rencananya akan dijual ke warga Bojong, Pekalonga, seharga Rp 70 Juta. "Mereka mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang bernama Kholik warga Genuk, Semarang, yang saat ini buron," ucap Wawan.

Modus penjualan uang palsu itu dengan meletakan uang asli di depan dan belakang tumpukan uang palsu untuk mengelabuhi pembeli. "Uang palsu ini mereka tutup dengan uang asli dan diikat dengan ikatan kertas dari bank sebagaimana mestinya," katanya.

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah mengedarkan upal di Kabupaten Batang dan pernah mendekam di Rutan Rowobelang dengan kasus yang sama. 

Dalam penangkapann kali ini, polisi juga mengamankan 3 unit HP, tas cangklong, dan 1 unit sepeda motor Nopol G 2449 CK.
"Ketiga Pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun," terang Wawan.


#Humas/red/Agus

Sekianlah berita Polres Pekalongan Amankan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 149 Juta pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polres Pekalongan Amankan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 149 Juta dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/01/polres-pekalongan-amankan-peredaran.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×