Terkait Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang masih Rancu, Begini Kata Mahfud MD
Judul : Terkait Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang masih Rancu, Begini Kata Mahfud MD
link : Terkait Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang masih Rancu, Begini Kata Mahfud MD
net
Moslemcommunity- Pakar hukum tata negara, Mahfud Md berpendapat Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, Ba'asyir harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," ujar Mahfud Md lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurut Mahfud Md bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," sambungnya.
Terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
Sementara itu, Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto pernah mengatakan ketentuan bebas bersyarat yang diatur PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.
Narapidana untuk bebas bersyarat di antaranya harus meneken surat setia kepada NKRI.
"Jika melalui mekanisme PB, menurut perhitungan, dua pertiga masa pidananya adalah pada tanggal 13 Desember 2018. Karena Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan PB," ujar Ade Kusmanto. (detik)
Moslemcommunity- Pakar hukum tata negara, Mahfud Md berpendapat Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, Ba'asyir harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," ujar Mahfud Md lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurut Mahfud Md bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," sambungnya.
Terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
Sementara itu, Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto pernah mengatakan ketentuan bebas bersyarat yang diatur PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.
Narapidana untuk bebas bersyarat di antaranya harus meneken surat setia kepada NKRI.
"Jika melalui mekanisme PB, menurut perhitungan, dua pertiga masa pidananya adalah pada tanggal 13 Desember 2018. Karena Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan PB," ujar Ade Kusmanto. (detik)
Sekianlah berita Terkait Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang masih Rancu, Begini Kata Mahfud MD pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Terkait Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang masih Rancu, Begini Kata Mahfud MD dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/01/terkait-pembebasan-ustadz-abu-bakar.html