Fahri Hamzah: Negara Merampas Kebebasan Pendapat Warganya dengan Pasal Karet UU ITE

Fahri Hamzah: Negara Merampas Kebebasan Pendapat Warganya dengan Pasal Karet UU ITE Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Fahri Hamzah: Negara Merampas Kebebasan Pendapat Warganya dengan Pasal Karet UU ITE yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Fahri Hamzah: Negara Merampas Kebebasan Pendapat Warganya dengan Pasal Karet UU ITE
link : Fahri Hamzah: Negara Merampas Kebebasan Pendapat Warganya dengan Pasal Karet UU ITE


Foto: Screenshot Youtube
Moslemcommunity- Intisari pemikiran Fahri Hamzah (penggagas Gerakan Arah Baru Indonesia/GARBI) yang disampaikan di ILC tvOne tadi malam (5/2/2019):

Yang kita cemaskan adalah negara menjadi juru tafsir atas wilayah privat. Negara merampas kebebasan berpendapat atas nama penegakan hukum. Di sini kita wajib merasa khawatir, karena negara direpresentasikan oleh pemerintah yang berpihak/partisan. Ia bergerak melalui yudikatif yang tidak sepenuhnya mandiri.

Kenapa ini terjadi, karena negara tidak siap berdialog secara demokratis dan dewasa. Negara mempersonalisasi kritik. Memang tidak secara langsung. Tapi ia menunggu tokoh2 oposan salah ucap. Karenanya UU ITE berpotensi dan terbukti dijadikan senjata membungkam mereka yang berbeda dengan pemerintah.

Negara-negara demokrasi tidak memasukkan pencemaran nama baik sebagai bagian dari hukum pidana. Amerika Serikat merumuskan defamation sebagai bagian dari Tort Law (Hukum Perdata). Meskipun terdapat beberapa negara bagian yang mencantumkan sanksi pidana, namun pada praktiknya tidak digunakan. Bahkan sebagian besar dari peraturan hukum tersebut dinyatakan tidak konstitusional lagi oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Inggris dalam Defamation Act 2013 tidak mencantumkan sanksi pidana untuk kasus pencemaran namabaik.
<
Negara-negara demokrasi tidak memasukkan pencemaran nama baik sebagai bagian dari hukum pidana. Amerika Serikat merumuskan defamation sebagai bagian dari Tort Law (Hukum Perdata). Meskipun terdapat beberapa negara bagian yang mencantumkan sanksi pidana, namun pada praktiknya tidak digunakan. Bahkan sebagian besar dari peraturan hukum tersebut dinyatakan tidak konstitusional lagi oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Inggris dalam Defamation Act 2013 tidak mencantumkan sanksi pidana untuk kasus pencemaran namabaik.

Convention on Cyber Crime 2001 yang disusun oleh Dewan Eropa tidak memasukkan pencemaran nama baik dalam salah satu dari 4 jenis cyber crime yang diatur. Ada yang mengatur tentang “Content Related Offences” isinya adalah tentang pengaturan pornografi anak.

Pencemaran nama baik adalah urusan antar individu, namun membuat negara harus turun tangan dalam menjatuhkan hukuman. Ini tidak tepat secara konstruksi hukum. Dan juga tidak efektif dalam penyelesaian masalah hukum antara dua individu tersebut. Tema ini perlu didorong masuk area perdata.

Dari #ilctvone Selasa (5/2/19)

[video]


Sumber: Portal-islam

Sekianlah berita Fahri Hamzah: Negara Merampas Kebebasan Pendapat Warganya dengan Pasal Karet UU ITE pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Fahri Hamzah: Negara Merampas Kebebasan Pendapat Warganya dengan Pasal Karet UU ITE dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/02/fahri-hamzah-negara-merampas-kebebasan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×