Harus Ajukan Cuti, Mendagri Tjahjo: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye

Harus Ajukan Cuti, Mendagri Tjahjo: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Harus Ajukan Cuti, Mendagri Tjahjo: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Harus Ajukan Cuti, Mendagri Tjahjo: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye
link : Harus Ajukan Cuti, Mendagri Tjahjo: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye

Harus%2BAjukan%2BCuti%252C%2BMendagri%2BTjahjo-%2BKepala%2BDaerah%2BPunya%2BHak%2BPolitik%2BBerkampanye
Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab wartawan usai menghadiri Rakor Kadiv Propam, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2). (Foto: Puspen Kemendagri)

MWawasan | JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.

“Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia, Senin (25/2).

Oleh karenanya, Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerinth (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  yang mengatur terkait Kampanye,” terang Tjahjo.

Terkait kasus deklarasi dukungan oleh kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hanya berkaitan dengan masalah etika.

Untuk itu, Mendagri meminta kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama Pemilu Serentak 2019, guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.

Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan  cuti untuk kampanye, tegas Mendagri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38. 


# Gan | Puspen Kemendagri

Sekianlah berita Harus Ajukan Cuti, Mendagri Tjahjo: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Harus Ajukan Cuti, Mendagri Tjahjo: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/02/harus-ajukan-cuti-mendagri-tjahjo.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×