Heboh, Abu Janda Siapkan Pasal-Pasal Tuntutan untuk Facebook

Heboh, Abu Janda Siapkan Pasal-Pasal Tuntutan untuk Facebook Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Heboh, Abu Janda Siapkan Pasal-Pasal Tuntutan untuk Facebook yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Heboh, Abu Janda Siapkan Pasal-Pasal Tuntutan untuk Facebook
link : Heboh, Abu Janda Siapkan Pasal-Pasal Tuntutan untuk Facebook


Foto: Facebook

Moslemcommunity- Permadi Arya alias Abu Janda dan kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah pasal menuntut Facebook. Kuasa hukum berencana membawa kasus penghapusan akun Abu Janda ke jalur hukum, jika Facebook tidak menanggapi somasi kliennya itu.

“Klien kami sebagai konsumen Facebook, telah menderita kerugian materi dan immaterial yang sangat besar, karena tuduhan kelalaian Facebook yang dilakukan secara sembrono,” kata perwakilan kuasa hukum Abu Janda, Finsessius Mendrofa, Sabtu (9/2).

Dalam keterangan tertulisnya, dia menerangkan gugatan hukum didasarkan atas Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, menurut dia, Abu Janda dijamin haknya sebagai konsumen, seperti, pertama, hak atas informasi yang benar, bijaksana, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Kedua, hak untuk didengar sehubungan dengan pengaduan barang dan/atau jasa yang digunakan.

Ketiga, hak untuk advokasi, perlindungan, dan presentasi hukum. Keempat, hak untuk bimbingan dan pendidikan. Kelima, hak untuk diperlakukan dan dilayani tanpa pandang bulu. Keenam, hak untuk mendapat kompensasi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa.

Finsessius menyebut, selain dari hukum perlindungan konsumen, tindakan Facebook juga bertentangan dengan hukum Indonesia berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan juga Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali berdasarkan penetapan pengadilan.”

Karena itu, Finsessius beranggapan tuduhan palsu Facebook kepada Abu Janda terkait keterlibatan dengan sindikat berita palsu grup Saracen adalah pelanggaran atas Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.

Atas dasar itu, Finsessius menghimbau kepada Facebook untuk mengaktifkan kembali halaman Abu Janda. Selain itu, dia juga menuntut Facebook meminta maaf atas kesalahpaham dan kekeliruan menuduh Abu Janda terlibat sindikat Saracen. (Republika)

Sekianlah berita Heboh, Abu Janda Siapkan Pasal-Pasal Tuntutan untuk Facebook pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Heboh, Abu Janda Siapkan Pasal-Pasal Tuntutan untuk Facebook dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/02/heboh-abu-janda-siapkan-pasal-pasal.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×