Billy Sindoro Diganjar 3,5 Tahun

Billy Sindoro Diganjar 3,5 Tahun Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Billy Sindoro Diganjar 3,5 Tahun yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Billy Sindoro Diganjar 3,5 Tahun
link : Billy Sindoro Diganjar 3,5 Tahun

MejaHijau.net, Bandung - Terdakwa kasus suap Meikarta,  Billy Sindoro, diganjar 3,5 Tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.

Selain itu Billy juga dikenai denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Judijanto Hadi Lesmana menyatakan petinggi Lippo Group tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. 

"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Judijanto saat membacakan vonis didampingi dua hakim anggota yakni Tardi dan Lindawati.

Hakim menyatakan Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. 

Hakim, sesuai dakwaan JPU, menyebut uang yang mengalir dari pihak Meikarta sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000. 

Billy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



.asbud/me

Sekianlah berita Billy Sindoro Diganjar 3,5 Tahun pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Billy Sindoro Diganjar 3,5 Tahun dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/03/billy-sindoro-diganjar-35-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×