Pengawasan Kapal di Pelabuhan Roro Dumai Mengacu pada UU No.17 Tahun 2008

Pengawasan Kapal di Pelabuhan Roro Dumai Mengacu pada UU No.17 Tahun 2008 Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pengawasan Kapal di Pelabuhan Roro Dumai Mengacu pada UU No.17 Tahun 2008 yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pengawasan Kapal di Pelabuhan Roro Dumai Mengacu pada UU No.17 Tahun 2008
link : Pengawasan Kapal di Pelabuhan Roro Dumai Mengacu pada UU No.17 Tahun 2008

MWawasan, Dumai (RIAU)~ Pelabuhan Roro Dumai  merupakan salah satu milik PT. Pelabuhan Dumai Berseri - Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) mengelola sarana prasarana  pelabuhan dan penyeberangan transportasi laut antar dua pulau yaitu  dari Dumai menuju Pulau Rupat.

Seperti hari biasanya kita lihat rutin adanya kegiatan aktifitas penyeberangan yang di lakukan oleh kapal roro/ kapal ferry yang berfungsi sebagai alat transportasi laut yaitu mengangkut dan mengantar masyarakat penumpang ke tujuan baik penumpang pengendara roda dua maupun penumpang berkendaraan roda empat.

Selain itu di pelabuhan roro Dumai juga di lengkapi sarana dan prasarana lainya seperti ruang tunggu penumpang,pos penjagaan pas masuk pelabuhan, ruang hanggar Syahbandar, pos security, tempat parkir kendaraan roda dua/ roda empat, kantin tempat berjualan dan sarana prasarana lainya tersedia untuk  para petugas yang ada di pelabuhan Roro Dumai dan para petugas yang ada di sana bertugas sesuai dengan tupoksinya masing masing. 

Ditemui wartawan kesalah satu petugas Korlap pelabuhan yang ada di pelabuhan Roro Dumai pada kamis 27/6/2019 ia juga dari staf kesyahbandaran Dumai, Marleni Sari selaku Korlap Pelabuhan Roro Dumai mengatakan, Kita bertugas di pelabuhan Roro ini sesuai aturan SOPnya dan bertugas mengacu pada Undang- undang No. 17 tahun 2008 tentang pengawasan dan keselamatan sefty kapal.

Kita hanya bertugas sebagai pengawasan keselamatan kapal antara lain terutama kita mengawasi mengenai sefty keselamatan kapal yang sudah memiliki izin sertifikat. Dari izin sertifikat kapal tersebut kita cocokan dan disesuaikan apakah sesuai dengan realita data lapangan, kalau tidak sesuai maka kapal tidak bisa berangkat, ungkap Marleni

Dari sisi lain kita lihat kondisi pelabuhan Roro disini terkesan kebersihan areal pelabuhan kurang diperhatikan oleh pengelola pelabuhan Roro, seperti sampah masih saja ada berserakan di sekitar areal pelabuhan, karena kebersihan itu mencerminkan keindahan dan kerapian. Kebersihan itu harus diperhatikan jangan dibiarkan harus bisa dibenahi.

Pada waktu yang lalu gubernur pernah datang berkunjung ke pelabuhan Roro Dumai realitanya dilihat kondisi pelabuhan Roro kurang bersih. Kebersihan kurang diperhatikan sampah- sampah masih berserakan.

Sementara pas retribusi pelabuhan roro terus dipungut namun masalah kebersihan kurang diperhatikan,

Kalau kondisi areal pelabuhan Roro bersih tentunya suasananya indah, tidak ada lagi yang namanya sampah berserakan di mana mana lagi, termasuk sarana prasarana lainya dilakukan perawatan sesuai kas yang ada.

Harapan kita melihat kondisi pelabuhan roro kedepanya bisa lebih baik lagi dan tertib sesuai aturan yang berlaku, imbuh Marleni kepada media.

#M. Fery

Sekianlah berita Pengawasan Kapal di Pelabuhan Roro Dumai Mengacu pada UU No.17 Tahun 2008 pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pengawasan Kapal di Pelabuhan Roro Dumai Mengacu pada UU No.17 Tahun 2008 dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/07/pengawasan-kapal-di-pelabuhan-roro.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×