Bambang Sutrisno.S.sos : Adanya Keterlambatan SPD Dari BPKAD

Bambang Sutrisno.S.sos : Adanya Keterlambatan SPD Dari BPKAD Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Bambang Sutrisno.S.sos : Adanya Keterlambatan SPD Dari BPKAD yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Bambang Sutrisno.S.sos : Adanya Keterlambatan SPD Dari BPKAD
link : Bambang Sutrisno.S.sos : Adanya Keterlambatan SPD Dari BPKAD


MWawasan  - (Lampung Timur) -  Bambang Sutrisno.S.sos selaku Kabid pemeliharaan jalan Dan jembatan Dinas PUPR  membenarkan adanya keterlambatan SPD dari BPKAD.dan itu sy tdk tahu kenapa, yang pasti sampai berakhirnya kontrak tanggal 8 Agustus 2019 SPD blm turun, saat ditanya oleh awak media, apakah tidak akan bermasalah jika sampai berakhirnya kontrak blm dapat di cairkan, menurutnya itu tidak jadi masalah, di karenakan saat berita acara serah terima pekerjaan atau final Han over (FHO) kontrak belum habis.

Senada hal yang di sampaikan Indra alfandi Ramli.ST.MT selaku Kabid cipta karya dan tata ruang, dia mengatakan Mengenai keterlambatan SPD  Pihak PUPR sudah beberapa kali mengkonfirmasi ke BPKAD, Serta pengajuan SPD sudah di ajukan di bulan Juli kalau tidak salah tggl 19, untuk pencairan 95%  hingga sampai hari ini belum turun juga,indra mengatakan untuk pengerjaan pembangunan sumur bor dan drainase untuk semua pembangunan jangka waktu 90 Hari dan Mengenai SPD macet,di keuangan BPKAD saya tidak tau soal itu dan saya nanya di bagian keuangan Dinas kata nya nunggu kadis menghadap ke BPKAD. itu jawaban dari keuangan PUPR sampai hari ini kontrak berakhir, 
dan banyak yang protes rekanan karena keterlambatan SPD belum turun dari bpkad katanya.

Di lain pihak ketua DPC SPRI Lampung timur Herliza antomi mengatakan Bahwa yg menjadi  pertanyaan besar adalah, tidak dapat di cairkannya uang muka 30% yg menjadi hak rekanan dan  yg tertuang di SPK( Kontrak). 

Mau atau tidak di gunakan uang muka 30% itu adalah hak rekanan. Dan yang paling tidak logis, jika bnr anggaran pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR  sdh tersedia, kenapa sampai habis masa waktu 90 hari kalender kerja,  uang muka   30% tidak dapat  di ajukan apa lagi mau cairkan... Dan ini harus di usut hingga tuntas pungkasnya.(Suhaimi) 


Sekianlah berita Bambang Sutrisno.S.sos : Adanya Keterlambatan SPD Dari BPKAD pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Bambang Sutrisno.S.sos : Adanya Keterlambatan SPD Dari BPKAD dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/08/bambang-sutrisnossos-adanya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×