BPPRD Sarolangun : "Galian C Yang Tak Kantongi Izin Harus Bayar Pajak"

BPPRD Sarolangun : "Galian C Yang Tak Kantongi Izin Harus Bayar Pajak" Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul BPPRD Sarolangun : "Galian C Yang Tak Kantongi Izin Harus Bayar Pajak" yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : BPPRD Sarolangun : "Galian C Yang Tak Kantongi Izin Harus Bayar Pajak"
link : BPPRD Sarolangun : "Galian C Yang Tak Kantongi Izin Harus Bayar Pajak"

MWawasan,Sarolangun - (JAMBI)Maraknya usaha penambangan galian C di Sarolangun yang tidak mengantongi izin (Ilegal), akhir -akhir ini menjadi sorotan, berbagai tanggapan dan protes bermunculan terkait tidak adanya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Sarolangun. 

"Ibarat  jeput bola, kita akan memungut pajak atas galian C yang tidak kantongi izin," kata Ahmad Zaidan Kepala BPPRD Sarolangun, Kamis (8/8) kepada media ini.

Diketahui,  izin penambangan galian C dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, namun diungkapkan Ahmad Zaidan, Pemerintah Kabupaten juga berwenang memungut pajaknya seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bungo dan Tebo.
"Pemerintah Kabupaten Bungo dan Tebo memungut pajak galian C yang tidak mengantongi izin,  pengusaha membayar dan mengikuti aturan, hal serupa akan kita terapkan di Sarolangun," ungkap Ahmad Zaidan.

Ditanya bagaimana sistem pemungutan pajak tersebut, Ahmad Zaidan menyebut pihaknya akan membuat sistem pemungutan yang wajib dibayar, namun tidak secara langsung pada pengusaha penambangan, tapi dipungut pada pelaksanan kegiatan yang menggunakan produk galian C (sirtu).

"Pemungutannya tidak langsung di tambang (lopon) tapi saat kegiatan pembangunan pisik (proyek) yang menggunakan sirtu,  berapa material yang digunakan, dihitung pajaknya menurut kubikasi dan wajib dibayar," tegasnya.

Ahmad Zaidan juga menekankan, bila pajak belum dibayar akan diberi sanksi pembayaran pengerjaan proyek dengan cara tidak mengeluarkan SP2D.

"Sebelum dikeluarkan SP2D diminta bukti pembayaran pajak material galian C (sirtu)  yang digunakan, kalau belum ada bukti pembayaran, SP2D tidak dikeluarkan", urainya.

Namun sebelum menerapkan aturan pembayaran pajak galian C,  akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait,  "Kita akan koordinasi dulu dengan pihak terkait, secepatnya kita berlakukan di Sarolangun, " pungkas Ahmad Zaidan.

#iksan

Sekianlah berita BPPRD Sarolangun : "Galian C Yang Tak Kantongi Izin Harus Bayar Pajak" pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita BPPRD Sarolangun : "Galian C Yang Tak Kantongi Izin Harus Bayar Pajak" dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/08/bpprd-sarolangun-galian-c-yang-tak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×