Kejaksaan Negeri Solok Tahan Bendahara Nagari Talang Babungo

Kejaksaan Negeri Solok Tahan Bendahara Nagari Talang Babungo Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kejaksaan Negeri Solok Tahan Bendahara Nagari Talang Babungo yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kejaksaan Negeri Solok Tahan Bendahara Nagari Talang Babungo
link : Kejaksaan Negeri Solok Tahan Bendahara Nagari Talang Babungo

MWawasan, Solok (SUMBAR)~ Kejaksaan Negeri Solok Pandan Ujung menahan Bendahara Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Darmiatis (48), Selasa malam (13/8).

Tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II.B Laing, Kota Solok, sekira pukul 19.25 WIB. Tersangka yang sudah 13 tahun menjadi Bendahara Nagari Talang Babungo itu, sebelumnya datang memenuhi panggilan  jaksa sekitar sekitar 09.00 WIB.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Muhammad Anshar Wahyudin menyampaikan dugaan kasus korupsi dana desa juga  menyeret Bendahara Nagari Talang Babungo , sebelumnya juga menyeret Walinagarinya  Zulfatriadi. Kasus tersebut terjadi dari tahun 2018. Penggunaan dana desa .

Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso yang dampingi Kasi Intel Yan Subiyono, menerangkan bahwa  hasil pemeriksaan, banyak kejanggalan  berbagai kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana nagari pada tahun anggaran 2018 di Nagari Talang Babungo.

"Dana Desa Sisa Lebih penggunaan Anggaran (Silpa) yang semestinya disimpan di rekening nagari, ternyata kosong juga tidak bisa menunjukkan bukti dalam bentuk tunai, anggaran pembangunan yang tidak sesuai dan serta pajak yang tidak disetorkan ke negara.  dugaan sementara penyelewengan dana desa , ditaksir  kerugian negara berkisar 800 juta lebih," Tegasnya.

Dimana tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

#Bayu

Sekianlah berita Kejaksaan Negeri Solok Tahan Bendahara Nagari Talang Babungo pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kejaksaan Negeri Solok Tahan Bendahara Nagari Talang Babungo dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/08/kejaksaan-negeri-solok-tahan-bendahara.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×