32 Desa di Sarolangun Akan Selenggarakan Pemilihan BPD, Kaprawi : "Harus Ada Keterwakilan Perempuan"

32 Desa di Sarolangun Akan Selenggarakan Pemilihan BPD, Kaprawi : "Harus Ada Keterwakilan Perempuan" Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul 32 Desa di Sarolangun Akan Selenggarakan Pemilihan BPD, Kaprawi : "Harus Ada Keterwakilan Perempuan" yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : 32 Desa di Sarolangun Akan Selenggarakan Pemilihan BPD, Kaprawi : "Harus Ada Keterwakilan Perempuan"
link : 32 Desa di Sarolangun Akan Selenggarakan Pemilihan BPD, Kaprawi : "Harus Ada Keterwakilan Perempuan"

MWawasan,Sarolangun-(JAMBI)Tahun ini 32 desa di Kabupaten Sarolangun akan Menyelenggarakan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi  dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, bisa juga dibilang sebagai Parlemen desa yang mempunyai fungsi dan kekuatan dalam menyampaikan aspirasi warga dan pengawasan pembangunan desa yang tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa.

Di Kabupaten Sarolangun, ketentuan mengenai BPD tertuang dalam Perbup nomor 82  tahun 2018.

Terkait hal ini,  Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi melalui Kepala Bidang (Kabid)  Kekayaan Desa Kaprawi menyebut ada perubahan mendasar yang wajib dipatuhi.

"Sekarang ini ada beberapa perubahan mendasar dalam pemilihan BPD yang wajib dipatuhi oleh desa yang menyelenggarakan pemilihan BPD," ucap Kaprawi,  Rabu (4/9) kepada media ini.

Lanjut Kaprawi, perubahan mendasar tersebut terkait dengan jumlah, ditetapkan dengan gasal paling banyak 9 orang anggota, paling sedikit 5 orang anggota dan ketua, dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Kemudian pengisisan angota BPD dilakukan dengan dua mekanisme,  pertama pengisisan berdasarkan Keterwakilan wilayah, kedua pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan dan mekanisme pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah dan pemilihan.

"Jika melalui pemilihan, maka dibentuk panitia paling babyak 9 orang dan paling sedikit 3 orang dari perangkat desa dan unsur masyarakat," terang Kaprawi.

Kemudian, unsur Keterwakilan Perempuan dipilih oleh Perempuan desa yang mempunyai hak pilih dengan jumlah keterwakilan paling sedikit satu orang. 

"Sebelumnya, di beberapa desa tidak ada keterwakilan perempuan, sekarang harus ada keterwakilan  kaum perempuan pada BPD," tegasnya.

Kaprawi menghimbau bagi desa yang menyelenggarakan pemilihan BPD harus memakai ketentuan terbaru.

"Kami menghimbau agar seluruh desa yang akan memilih BPD yang baru agar memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud," harap Kaprawi.

Kaprawi juga menyebut desa yang akan memilih BPD tahun ini diantaranya Desa Sungai gedang  Kecamatan Singkut dan Desa Datuk nan Duo Kecamatan Batamg Asai.

#iksan

Sekianlah berita 32 Desa di Sarolangun Akan Selenggarakan Pemilihan BPD, Kaprawi : "Harus Ada Keterwakilan Perempuan" pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita 32 Desa di Sarolangun Akan Selenggarakan Pemilihan BPD, Kaprawi : "Harus Ada Keterwakilan Perempuan" dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/09/32-desa-di-sarolangun-akan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×