Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
link : Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah


MWawasan,Sarolangun - (JAMBI) Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun melalui Bidang Program Rabu (25/09) melakukan sosialisasi peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah serta peraturan mentri PUPR No. 17 tahun 2019 tentang standar dan pedoman, pengadaan, jasa, konstruksi melalui penyedia.

Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan tersebut, Kajari Sarolangun, Munif SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun. Dia memaparkan tentang fungsinya dalam pengawasan, yang mana tujuannya agar setiap anggran negera dapat terselamatkan dan tepat sasaran.

" Jelas
" Jelas apa yang disampaikan pak presiden belum lama ini, bahwa ukuran keberhasilan penegak hukum bukan dilihat dari berapa banyak orang yang dipenjara, tapi berapa banyak uang negara yang kita selamatkan" Katanya.

Pernyataan tersebut kata dia merupakan bagian dari langkah pencegahan agar setiap pembangunan yang dilakukan dan program pemerintah yang dijalankan tidak disalah gunakan.

" Jadi jelas, bahwa persoalan anggaran pembangunan dan program pemerintah lainnya, kami tetap mengedepankan langkah Persuasif dan Preventif" Katanya menambahkan.

Kemudian, Kejari juga mengatakan, pihaknya tidak mau hanya dijadikan tameng dalam penggerjaan kegiatan fisik dan pengadaan oleh pihak rekanan melalui fungsi kejaksaan di tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kami (Kejaksaan,red) tidak mau di jadikan tameng oleh pihak rekanan. Jadi,kalau mau dikawal, harus dilakukan ekspos terlebih dahulu, agar tidak ada dusta diantara kita. Jadi kita tahu, dimana kelemahan dan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan,"ungkapnya.

#iksan

Sekianlah berita Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/09/sosialisasi-pengadaan-barang-jasa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×