DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk

DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk
link : DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk

MWawasan,Sarolangun - (JAMBI) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun akhirnya menyerahkan surat pencabutan izin karaoke wak Genk yang ada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.

Pencabulan izin karaoke tersebut tercantum dalam surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 Tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 06 Maret 2020.

"Ya, kami sudah serahkan surat pencabutan izin karaoke wak Genk, namun yang menerima karyawannya. Karena pemilik karaoke tidak ada ditempat, dan itu kami anggap sudah menerima dengan adanya tanda terima, penyerahan didampingi aparat satpol pp," Kata Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, SH, Senin (09/03) kemarin saat dihubungi media ini.

Ahmad Nasri juga menjelaskan dengan pencabutan izin karaoke tersebut tentu pemilik karaoke diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas karaoke. Maka ia berharap agar satpol pp Sarolangun dan pemerintah kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan pengawasan.

"Sesuai permendagri usaha tidak ada izin, itu kewenangan tekhnis, yakni satpol pp, dan pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan untuk melakukan pengawasan. Kalau masih melakukan kegiatan untuk dapat dilakukan ditindak. Kami harap agar dilakukan pemantauan dilapangan, "katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dikeluarkannya pencabutan izin beroperasinya karaoke wak Genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bersama atau tim gabungan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Drs Kholidi, Kamis kemarin di aula Kantor Bupati.

Pencabutan izin karaoke tersebut dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan. Salah satunya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke karaoke wak Genk tersebut.


#iksan

Sekianlah berita DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/03/dpmptsp-serahkan-surat-pencabutan-izin.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×