DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk
Judul : DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk
link : DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk
MWawasan,Sarolangun - (JAMBI) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun akhirnya menyerahkan surat pencabutan izin karaoke wak Genk yang ada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Pencabulan izin karaoke tersebut tercantum dalam surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 Tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 06 Maret 2020.
"Ya, kami sudah serahkan surat pencabutan izin karaoke wak Genk, namun yang menerima karyawannya. Karena pemilik karaoke tidak ada ditempat, dan itu kami anggap sudah menerima dengan adanya tanda terima, penyerahan didampingi aparat satpol pp," Kata Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, SH, Senin (09/03) kemarin saat dihubungi media ini.
Ahmad Nasri juga menjelaskan dengan pencabutan izin karaoke tersebut tentu pemilik karaoke diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas karaoke. Maka ia berharap agar satpol pp Sarolangun dan pemerintah kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan pengawasan.
"Sesuai permendagri usaha tidak ada izin, itu kewenangan tekhnis, yakni satpol pp, dan pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan untuk melakukan pengawasan. Kalau masih melakukan kegiatan untuk dapat dilakukan ditindak. Kami harap agar dilakukan pemantauan dilapangan, "katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dikeluarkannya pencabutan izin beroperasinya karaoke wak Genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bersama atau tim gabungan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Drs Kholidi, Kamis kemarin di aula Kantor Bupati.
Pencabutan izin karaoke tersebut dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan. Salah satunya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke karaoke wak Genk tersebut.
#iksan
Pencabulan izin karaoke tersebut tercantum dalam surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 Tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 06 Maret 2020.
"Ya, kami sudah serahkan surat pencabutan izin karaoke wak Genk, namun yang menerima karyawannya. Karena pemilik karaoke tidak ada ditempat, dan itu kami anggap sudah menerima dengan adanya tanda terima, penyerahan didampingi aparat satpol pp," Kata Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, SH, Senin (09/03) kemarin saat dihubungi media ini.
Ahmad Nasri juga menjelaskan dengan pencabutan izin karaoke tersebut tentu pemilik karaoke diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas karaoke. Maka ia berharap agar satpol pp Sarolangun dan pemerintah kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan pengawasan.
"Sesuai permendagri usaha tidak ada izin, itu kewenangan tekhnis, yakni satpol pp, dan pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan untuk melakukan pengawasan. Kalau masih melakukan kegiatan untuk dapat dilakukan ditindak. Kami harap agar dilakukan pemantauan dilapangan, "katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dikeluarkannya pencabutan izin beroperasinya karaoke wak Genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bersama atau tim gabungan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Drs Kholidi, Kamis kemarin di aula Kantor Bupati.
Pencabutan izin karaoke tersebut dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan. Salah satunya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke karaoke wak Genk tersebut.
#iksan
Sekianlah berita DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/03/dpmptsp-serahkan-surat-pencabutan-izin.html