Polres Pasaman Amankan Seorang Petani Pengedar Narkoba

Polres Pasaman Amankan Seorang Petani Pengedar Narkoba Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polres Pasaman Amankan Seorang Petani Pengedar Narkoba yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polres Pasaman Amankan Seorang Petani Pengedar Narkoba
link : Polres Pasaman Amankan Seorang Petani Pengedar Narkoba

MWawasan, Pasbar (SUMBAR)~ Salah seorang Petani warga Jorong Bunuik Nagari Kinali, Kecamatan Kinali kabupaten Pasaman Barat yang berinisial IS (40) bersuku Jawa terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Tersangka yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu tersebut ditangkap pada hari Kamis (19/03/2020) sekitar Pukul 12.30 Wib bertempat di Jorong Bunuik Kenagarian Kinali.

Menurut Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang melalui Kapolsek Kinali, Iptu Erianto, SH. penangkapan ini dikakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkotika narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kinali.yang telah dilakukannya. 

Ditambahkannya,  bahwa selama ini maayarakat sudah resah atas maraknya peredaran narkoba tersebut sehingga dilaporkan kepada pihaknya.  

"Dari hasil informasi masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tersebutlah kita lakukan penangkapan terhadap tersangka" ujarnya. 

Ia menjelaskan, Unit reskrim Polsek Kinali yang dipimpin Brigadir Ilham Hanafi berhasil mengamankan delapan (8) paket kecil sabu,yang dibungkus dengan plastik bening  dari tangan IS tanpa perlawanan. 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kinali guna untuk penyelidikan /penyidikan peoses hukum lebih lanjut di Mako Polsek Kinali. Teraangka IS diancam Pasal 114Jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun. 

#Arman

Sekianlah berita Polres Pasaman Amankan Seorang Petani Pengedar Narkoba pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polres Pasaman Amankan Seorang Petani Pengedar Narkoba dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/03/polres-pasaman-amankan-seorang-petani.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×