Pemko Padang Persilakan Pedagang Berjualan Asalkan Tidak Sediakan Tempat Tunggu

Pemko Padang Persilakan Pedagang Berjualan Asalkan Tidak Sediakan Tempat Tunggu Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pemko Padang Persilakan Pedagang Berjualan Asalkan Tidak Sediakan Tempat Tunggu yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pemko Padang Persilakan Pedagang Berjualan Asalkan Tidak Sediakan Tempat Tunggu
link : Pemko Padang Persilakan Pedagang Berjualan Asalkan Tidak Sediakan Tempat Tunggu

MWawasan,Padang (Sumbar) ~ Pemerintah Kota Padang menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Kota Padang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Mahyeldi, bertempat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Minggu (12/4/2020).

Hadir, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Kajari Kota Padang Ranu Subroto, Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, unsur Forkopimda dan beberapa pimpinan OPD dilingkup Kota Padang. 

Berikut hasil keputusan rapat tersebut:

1. Kepada seluruh pelaku usaha/pedagang termasuk karyawan/pelayan dapat melakukan aktivitas usaha ekonomi setiap hari dengan mengguanakan masker dan melayani konsumen/ pelanggan/pembeli yang juga menggunakan masker

2. Pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha/pedagang hanya sampai dengan pukul 22.00 Wib setiap harinya. 

3. Kepada pelaku usaha/pedagang dimintak untuk tidak menyediakan tempat duduk kepada konsumen/pelanggan untuk makan/minum ditempat, kecuali untuk menunggu layanan atau antrian makanan/minuman dibawah pulang dengan tetap memperhatikan aturan Physical Distansing

4. Kepada seluruh masyarakat yang berada di Kota Padang diminta untuk menerima dan melaksanakan keputusan ini demi percepatan penyelesaian dampak covid-19

5. keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga waktu pemberhentian selanjutnya.  

Sehubungan dengan keputusan tersebut, Wali Kota Padang Mahyeldi mengharapkan kepatuhan warga Kota Padang agar menaatinya keputusan bersama itu. 

"Kami sangat mengharapkan sekali kesadaran masyakat untuk disiplin mematuhi semua instruksi dan imbauan yang telah dikeluarkan Pemko Padang sehingga mata rantai penyebaran virus corona ini dapat kita tekan," ujarnya. 

5. keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga waktu pemberhentian selanjutnya.  

Sehubungan dengan keputusan tersebut, Wali Kota Padang Mahyeldi mengharapkan kepatuhan warga Kota Padang agar menaatinya keputusan bersama itu. 

"Kami sangat mengharapkan sekali kesadaran masyakat untuk disiplin mematuhi semua instruksi dan imbauan yang telah dikeluarkan Pemko Padang sehingga mata rantai penyebaran virus corona ini dapat kita tekan," ujarnya. 

Mahyeldi mengungkapkan, Pemerintah Kota Padang juga tengah berupaya keras mengatasi penyebaran wabah virus corono di Kota Padang. Pemko Padang telah  menyiapkan sejumlah anggaran untuk membatu masyarakat yang terdampak covid-19 terutama mengenai ekonomi mereka. 

"Saat ini kita sedang menyiapkan data-data masyarakat yang terdampak ekonominya. Jika sudah selesai, bantuan akan kita bagikan," jelasnya lagi. 

Orang nomor satu di Kota Padang itu tak bosan-bosanya mengajak masyarakatnya untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Makan makanan bergizi, olah raga teratur, cuci tangan dengan air mengalir. Menerapkan Sosial Distancing, Physical Distancing serta terus meningkatkan kewaspadaan. "Kita akan terus upayakan sosialisasi bahaya virus Corona ini maksimal. Kita lihat peningkatan positif Corona di Kota Padang terus meningkat hari kehari," tukuknya. 


#Mep/Muliadi/Prokopim

Sekianlah berita Pemko Padang Persilakan Pedagang Berjualan Asalkan Tidak Sediakan Tempat Tunggu pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pemko Padang Persilakan Pedagang Berjualan Asalkan Tidak Sediakan Tempat Tunggu dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/04/pemko-padang-persilakan-pedagang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×