KPU Sijunjung Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada Sijunjung 2020
Judul : KPU Sijunjung Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada Sijunjung 2020
link : KPU Sijunjung Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada Sijunjung 2020
MEDIAWAWASAN.COM | Muaro Sijunjung(SUMBAR)~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung umumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon ) bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada Sijunjung 2020. Untuk pendaftaran Paslon, telah ditetapkan mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Pada masa pendaftaran berlangsung, KPU menerapkan protokol kesehatan guna pembatasan dan pencegahan pandemi Covid-19 yakni membatasi jumlah orang yang masuk ke KPU.
“Hanya ketua dan sekretaris partai yang boleh mendampingi paslon. Karena kita memang membatasi jumlah orang masuk saat mendaftar,” kata Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, pada sejumlah wartawan, Rabu (26/8/2020).
Terkait calon yang berstatus TNI, Polri, ASN, anggota DPRD, pejabat BUMN/BUMD, saat mendaftar ke KPUD harus membawa tiga syarat tambahan.
Pertama, surat pernyataan telah mengundurkan diri.
Kedua, tanda terima surat pengunduran diri calon dari instansi berwenang. Ketiga, surat keterangan dari instansi berwenang bahwa surat pengunduran diri calon sedang atau telah diproses.
Untuk surat keterangan calon telah resmi berhenti dari ASN, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD dan anggota DPRD, sebut Lindo, harus diserahkan 30 hari sebelum hari pencoblosan, atau tepatnya paling lambat tanggal 9 November 2020.
“Paslon yang di atas, harus menyerahkan surat pemberhentian dari instansi terkait selambatnya tanggal 9 November 2020. Jika calon tidak menyerahkan sesuai jadwal, maka paslon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Paslon tidak bisa diganti, dan proses pemilihan akan tetap dilanjutkan dengan paslon yang ada,” pungkas Ketua KPU Sijunjung.
Kedua, tanda terima surat pengunduran diri calon dari instansi berwenang. Ketiga, surat keterangan dari instansi berwenang bahwa surat pengunduran diri calon sedang atau telah diproses.
Baca Juga
Untuk surat keterangan calon telah resmi berhenti dari ASN, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD dan anggota DPRD, sebut Lindo, harus diserahkan 30 hari sebelum hari pencoblosan, atau tepatnya paling lambat tanggal 9 November 2020.
“Paslon yang di atas, harus menyerahkan surat pemberhentian dari instansi terkait selambatnya tanggal 9 November 2020. Jika calon tidak menyerahkan sesuai jadwal, maka paslon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Paslon tidak bisa diganti, dan proses pemilihan akan tetap dilanjutkan dengan paslon yang ada,” pungkas Ketua KPU Sijunjung.
KPU Sijunjung Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada Sijunjung 2020
Baca Juga
# Gan
Sekianlah berita KPU Sijunjung Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada Sijunjung 2020 pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita KPU Sijunjung Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada Sijunjung 2020 dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/08/kpu-sijunjung-umumkan-jadwal.html