Perda AKB Disetujui Mendagri, Irwan Prayitno: Masyarakat Sumbar Diharapkan Taati Aturan

Perda AKB Disetujui Mendagri, Irwan Prayitno: Masyarakat Sumbar Diharapkan Taati Aturan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Perda AKB Disetujui Mendagri, Irwan Prayitno: Masyarakat Sumbar Diharapkan Taati Aturan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Perda AKB Disetujui Mendagri, Irwan Prayitno: Masyarakat Sumbar Diharapkan Taati Aturan
link : Perda AKB Disetujui Mendagri, Irwan Prayitno: Masyarakat Sumbar Diharapkan Taati Aturan

MWawasan,Padang(Sumbar)  ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD setempat 11 September lalu.


Dalam rilisnya, Rabu (29/9), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.  

"Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Ta

Dalam rilisnya, Rabu (29/9), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.  

"Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," sebut Irwan.

Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.

"Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," sebut Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. 

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.


#Muf/rel


Sekianlah berita Perda AKB Disetujui Mendagri, Irwan Prayitno: Masyarakat Sumbar Diharapkan Taati Aturan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Perda AKB Disetujui Mendagri, Irwan Prayitno: Masyarakat Sumbar Diharapkan Taati Aturan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/09/perda-akb-disetujui-mendagri-irwan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×