Tegakkan Inpres RI No 6 Tahun 2020, Polsek Pataruman Gencar Razia

Tegakkan Inpres RI No 6 Tahun 2020, Polsek Pataruman Gencar Razia Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Tegakkan Inpres RI No 6 Tahun 2020, Polsek Pataruman Gencar Razia yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tegakkan Inpres RI No 6 Tahun 2020, Polsek Pataruman Gencar Razia
link : Tegakkan Inpres RI No 6 Tahun 2020, Polsek Pataruman Gencar Razia


MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Kepala Kepolisian Resor Banjar, Polda Jawa Barat, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pataruman, AKP., Cecep Edi Sulaeman, S.IP., ditempat terpisah mengarahkan bahwa dalam Ops Yustisi ini, secara terus menerus akan dilaksanakan hingga 14 hari ke depan, dengan sasaran menegakkan kedisiplinan kepada masyarakat sesuai dengan Inpres RI No. 6 Tahun 2020.


Adapun petugas yang dilibatkan dalam Ops Yustisi, dengan kekuatan yang ada sebanyak 15 personil Kepolisian Sektor Pataruman, dibawah kendali oleh PLH Kepala Kepolisian Sektor Pataruman, Ipda., Josua.


Dalam Ops Yustisi tersebut menyisir ke setiap titik pusat keramaian yang berada diwilayah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Sabtu (19/09/2020) kemarin.


Dihari ke lima Ops Yustisi digelar pada malam hari, masih adanya warga yang terjaring, kedapatan tidak memakai masker, hingga langsung diberikan tindakan disaat itu juga.


Sanksi hukuman yang didapatkan salah satunya berdiri tegak, dengan sikap sempurna sambil mengucapkan janji "tidak akan mengulangi lagi, disaat keluar rumah akan selalu memakai masker" ucapnya. 

Selesai menjalani dari sanksi hukuman yang didapatnya, diberikanlah masker secara cuma cuma oleh petugas.


"Kami berupaya terus, menegakan Inpres RI No. 6 Tahun 2020 kedisiplinan penerapan Protokol Kesehatan terhadap masyarakat demi mencegah memutus mata rantai virus Covid-19. Kalau bukan dari kita siapa lagi, sehat untuk kita, sehat untuk semua,"ungkap Ipda., Josua. (BE). 


Sekianlah berita Tegakkan Inpres RI No 6 Tahun 2020, Polsek Pataruman Gencar Razia pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Tegakkan Inpres RI No 6 Tahun 2020, Polsek Pataruman Gencar Razia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/09/tegakkan-inpres-ri-no-6-tahun-2020.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×