PN Pekanbaru Laksanakan Sidang dengan Bacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana

PN Pekanbaru Laksanakan Sidang dengan Bacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PN Pekanbaru Laksanakan Sidang dengan Bacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PN Pekanbaru Laksanakan Sidang dengan Bacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana
link : PN Pekanbaru Laksanakan Sidang dengan Bacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana

MWawasan, Pekanbaru (RIAU)~ Wawasan.com  Bertempat di Pengadilan Negeri kota Pekanbaru Pada Jumat tanggal 11/06 /- 2021 sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016" atas nama Terdakwa Afrizal ST Bin Baharudin (Alm). 


Persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual dimana terdakwa berada di rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk kota Pekanbaru sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Terdakwa dinyatakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan didakwa melanggar Pr : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang  undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang  undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang  undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab undang  undang hukum pidana. Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 undang  undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kyorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang  Undang Hukum Pidana. 


Adapun susunan Majelis Hakim dalam perkara a quo:

1. Hakim Ketua: Dedi Kuswara,J

2. Hakim Anggota 1 : Zulfadly, S.H, M.H

3. Hakim Anggota 2 : 

Adrian H.B. Hutagalung, S.E., S.H., M.H

Panitera Pengganti : Denny Sembiring, S.H.,M.H

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir pada persidangan tersebut antara lain:

- Jaksa Penuntut Umum

1. Jumieko Andra, S.H

2. Senator B. Panjaitan, S.H

- Penasehat Hukum Terdakwa:

1. Andriadi, S.H

2. Qhoinul M, S.H

3. Jon Hendri, S.H

4. Firdaus, S.H, SAG, M.H


Sidang berakhir sekira pukul 10.45 Wib dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang Pembacaan Nota Keberartan (Eksepsi) Terdakwa pada tanggal 18 Juni 2021. 

Dengan Jalan persidangan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.


#Dien Puga 


Sekianlah berita PN Pekanbaru Laksanakan Sidang dengan Bacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PN Pekanbaru Laksanakan Sidang dengan Bacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2021/06/pn-pekanbaru-laksanakan-sidang-dengan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×