Kapoldasu Berhentikan Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba

Kapoldasu Berhentikan Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kapoldasu Berhentikan Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kapoldasu Berhentikan Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba
link : Kapoldasu Berhentikan Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba

MWawasan, Medan (SUMUT)~ Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggelar Upacara Pemberhentian   Tidak Dengan  Hormat (PTDH) di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Pada Hari  Rabu (22/12/2021) petang.


Upacara PTDH itu Yang  dipimpin langsung Oleh  Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Turut Juga hadir dalam pemecatan personel itu Waka Polda Sumut Brigen Pol. Dadang Hartanto, beserta seluruh PJU Polda Sumut.


 Dari Pantauan di Aula Tribata, usai dibacakan surat keputusan Kapolda Sumut langsung mencopot seragam personel yang dipecat lalu menggantinya dengan pakaian batik. Tak hanya itu, beberapa foto personel yang di PDTH juga dipajang.


"Ada 28  Anggota  personel yang dipecat dan sudah menjadi keputusan karena melanggar kode etik profesi Polri," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.


Panca menjelaskan, ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Oleh Kapolda membeberkan, masing-masing meliputi 19 orang terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan. 


"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," ungkapnya kepada wartawan, petang.


Lebih lanjut Panca menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran, sambung Panca mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana. 


"Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan lagi  hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," tegasnya.


Panca menyebutkan, sejauh ini, dari 28 Anggota personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih   berproses. Dalam upacara ini, tambahnya, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya. 


"Yang di  jelaskan  surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," pungkasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Panca juga mengaku telah melaksanakan serah Terima jabatan empat Kapolres sesuai telegram Kapolri. Keempatnya adalah Kapolresta Deli serdang dari Kombes Pol Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolres Madina dari AKBP Horas Tua Silalahi kepada AKBP M Reza Chairul, Kapolres Karo dari AKBP Yustisio Setyo kepada AKBP Roni Nicholas Sidabutar dan Kapolres Humbahas dari AKBP Roni Nicholas Sidabutar kepada AKBP Akhmad Muhaimin.


"Karena ini mau operasi lilin makanya sudah waktunya dilakukan sertijab. Sebab Kapolres sebagai pengendali di lapangan," tandasnya.


#Rais


Sekianlah berita Kapoldasu Berhentikan Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kapoldasu Berhentikan Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2021/12/kapoldasu-berhentikan-anggota-polri.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×