Gugatan PT. Arara Abadi Di PTTUN Medan Kandas, Begini Kata Ketua Batin Sengeri

Gugatan PT. Arara Abadi Di PTTUN Medan Kandas, Begini Kata Ketua Batin Sengeri Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Gugatan PT. Arara Abadi Di PTTUN Medan Kandas, Begini Kata Ketua Batin Sengeri yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Gugatan PT. Arara Abadi Di PTTUN Medan Kandas, Begini Kata Ketua Batin Sengeri
link : Gugatan PT. Arara Abadi Di PTTUN Medan Kandas, Begini Kata Ketua Batin Sengeri

MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Setelah Kalah melawan Pemangku Adat Petalangan, Batin Sengeri Kabupaten Pelalawan dalam kasus perdata sengketa lahan seluas 2.090 hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru pada 24 November 2021 lalu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Riau dan PT Arara Abadi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Pekanbaru ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan pada awal Desember 2021 lalu. 

Namun, pengajuan permohonan banding tersebut tidak dikabulkan Majelis Hakim, sehingga usaha yang dilakukan pembanding kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.(PTTUN )
Demikian disampaikan Pemangku Adat Petalangan ketua Batin Sengeri  H.Samsari.AS dikediaman diDesa Palas pada  Selasa Tanggal 01/03/2022 sewaktu dikonfirmasikan Media ini.

Putusan pengajuan permohonan banding disampaikan secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan, melalui rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Nurnaeni Manurung, SH., M.Hum, Herman Baeha, SH., MH dan James Saraan, SH., MH, selaku hakim anggota, dibantu Daniel H. Siagian, SH, selaku panitera pengganti PTTUN Medan. Rabu (16/2/2022).

Kemudian H. Samsari
AS  Menambahkan , Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN ) Pekanbaru. Ia berpendapat dan berkesimpulan pertimba
Putusan pengajuan permohonan banding disampaikan secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan, melalui rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Nurnaeni Manurung, SH., M.Hum, Herman Baeha, SH., MH dan James Saraan, SH., MH, selaku hakim anggota, dibantu Daniel H. Siagian, SH, selaku panitera pengganti PTTUN Medan. Rabu (16/2/2022).

Kemudian H. Samsari
AS  Menambahkan , Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN ) Pekanbaru. Ia berpendapat dan berkesimpulan pertimbangan hukum dan putusan PTUN Pekanbaru telah dipertimbangkan secara cermat, tepat dan benar sesuai dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan untuk menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dengan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 dan menghukum pembanding atau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III intervensi, untuk membayar perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 250.000,  ujarnya.

Jadi terhitung dari  tanggal 16 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 03 Maret 2022, Jika tidak Ada pemanggilan terhadap Ketua Batin Sengeri H.Samsari.AS ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) atas banding  Tergugat I, II & III, bisa dikatakan , PT.Arara Abadi berserta tergugat I & II tidak akan melakukan atau melaksanakan Gugatan atau Banding ke Mahkamah Konstitusi (MK ) lagi ujar orang nomor satu didesa Palas ini.

#DEN PUGA 

Sekianlah berita Gugatan PT. Arara Abadi Di PTTUN Medan Kandas, Begini Kata Ketua Batin Sengeri pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Gugatan PT. Arara Abadi Di PTTUN Medan Kandas, Begini Kata Ketua Batin Sengeri dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2022/03/gugatan-pt-arara-abadi-di-pttun-medan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×