Tujuh Orang Tersangka Pembongkar Rumah Warga Garut Minta untuk Tidak Ditahan

Tujuh Orang Tersangka Pembongkar Rumah Warga Garut Minta untuk Tidak Ditahan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Tujuh Orang Tersangka Pembongkar Rumah Warga Garut Minta untuk Tidak Ditahan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tujuh Orang Tersangka Pembongkar Rumah Warga Garut Minta untuk Tidak Ditahan
link : Tujuh Orang Tersangka Pembongkar Rumah Warga Garut Minta untuk Tidak Ditahan


MWawasan, Garut ( JAWA BARAT)~ Sebanyak 7 orang tersangka kasus pembongkaran rumah warga Banyuresmi mengajukan penangguhan penahanan. Mereka mengklaim tidak tahu menahu atas kasus itu, dan hanya diperintah oleh tersangka atau dalang utama.

Keinginan untuk tidak ditahan dari 7 orang tersangka tersebut diungkap oleh kuasa hukum mereka Soni Sonjaya. Soni mengaku sudah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Sudah kamu sampaikan ke Polres Garut. Surat penangguhan penahanannya sudah," kata Soni kepada Media Wawasan.com Rabu, (28/9/2022).

Dikatakan Soni, ketujuh kliennya ditetapkan tersangka dalam kasus perobohan rumah warga Banyuresmi bernama Undang, oleh rentenir gara-gara utang Rp 1,3 juta tersebut. Mereka diketahui membantu AM, rentenir yang jadi tersangka utama dalam kasus tersebut, meruntuhkan rumah milik Undang.

"Klien kami hanya disuruh saja oleh AM untuk membongkar rumah," ucapnya.

Soni menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Dia berharap agar penangguhan penahanan itu dikabulkan.

"Korban sudah mengizinkan melalui kuasa hukumnya untuk dilakukan penangguhan penahanan," tandas Soni.

Sedangkan diketahui, kasus pembongkaran rumah milik Undang oleh AM itu terjadi pada Sabtu (10/9) lalu.Rumah Undang yang berada di Kampung Haur Seah, Banyuresmi dibongkar oleh sejumlah pekerja bangunan suruhan seorang rentenir berinisial AM.

Pembongkaran rumah milik Undang sendiri dilatarbelakangi pinjaman uang istri Undang, Sutinah kepada AM pada tahun 2020 yang tak mampu dilunasi hingga saat ini.

Saat itu, istri Undang meminjam uang Rp 1,3 juta kepada AM dengan bunga Rp 350 ribu per bulan. Utang tersebut membengkak jadi Rp 15 juta lantaran Sutinah tak mampu melunasi hingga bulan September 2022 ini.

Setelah Undang melapor dan polisi melakukan penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan 9 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni AM sang rentenir, E kakak dari Undang, serta 7 orang tukang bangunan yang melakukan pembongkaran rumah.

#Diky 

Sekianlah berita Tujuh Orang Tersangka Pembongkar Rumah Warga Garut Minta untuk Tidak Ditahan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Tujuh Orang Tersangka Pembongkar Rumah Warga Garut Minta untuk Tidak Ditahan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2022/09/tujuh-orang-tersangka-pembongkar-rumah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×