Aniaya Warga, Brigpol BR Huni Sel Usai Diciduk Propam Polres Muratara

Aniaya Warga, Brigpol BR Huni Sel Usai Diciduk Propam Polres Muratara Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Aniaya Warga, Brigpol BR Huni Sel Usai Diciduk Propam Polres Muratara yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Aniaya Warga, Brigpol BR Huni Sel Usai Diciduk Propam Polres Muratara
link : Aniaya Warga, Brigpol BR Huni Sel Usai Diciduk Propam Polres Muratara


MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Brigpol BR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi penghuni sel tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara). 

Oknum aparat ini harus menghuni hotel prodeo Polres Muratara Usai Diciduk Propam Polres Muratara ditempat persembunyiannya di Palembang. 

Brigpol BR penganiaya Darmadi warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap Propam Polres Muratara di Palembang, Senin (27/11/2023).

Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasi Propam, Iptu Rusdan dan Kasi Humas, AKP Baruanto, Selasa (28/11/2023). 

"Benar Brigpol BR sudah kita tangkap dan saat ini ada di unit tahanan Propam Polres Muratara", ujar Wakapolres.

Dan dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menegakan kedisiplinan personil Polri dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat.

Untuk diketahui kata Waka Polres bahwa Brigpol BR ini  merupakan anggota Polres dalam pembinaan yang sudah lama tidak diberikan tugas Karna dalam proses pembinaan.

Wakapolres menegaskan  Brigpol BR saat ini sudah dilakukan pemeriksaan,dan sudah ditempatkan  pada ruang khusus,serta sudah dilakukan pemberkasan,tinggal lagi untuk melaksanakan sidang.

"Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran kode etik,kalau untuk ancamannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)", tegas Wakalpolres.

Dijelaskannya  perbuatan Brigpol BR diduga melakukan razia, tanpa surat perintah dan tidak ada pemberitahuan kepada pimpinan, Senin (20/11/2023)  hingga terjadi penganiayaan terhadap Darmadi (52).

"Tindakan Brigpol BR yang menghentikan kendaraan pelapor serta melakukan penganiayaan pada pelapor, itu sudah menyalahgunakan wewenang", terang Wakapolres. 


#A.Rahman

Sekianlah berita Aniaya Warga, Brigpol BR Huni Sel Usai Diciduk Propam Polres Muratara pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Aniaya Warga, Brigpol BR Huni Sel Usai Diciduk Propam Polres Muratara dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2023/11/aniaya-warga-brigpol-br-huni-sel-usai.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×