Nomi dari Dampak Buruk Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika

Nomi dari Dampak Buruk Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Nomi dari Dampak Buruk Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Nomi dari Dampak Buruk Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika
link : Nomi dari Dampak Buruk Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika

 
MWawasan, Pekanbaru (RIAU)~ Selain itu, dari total barang bukti (BB) yang di sita BNN Pusat dan BNN Provinsi sebagaimana di sebutkan di atas, sebanyak 56.911.79 gram sabu, 41.529.66 mili liter sabu cair, 652.296,40 gram ganja, 6.460 butir pil ekstasi di musnahkan di taman bukit gelanggang Dumai, setelah sebelumnya di sisihkan untuk kepentingan uji laboratorium  dan ilmu pengetahuan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI, Jakarta, dan Jawa Barat.

Selain pemusnahan di Dumai, pada kesempatan yang sama BNN Provinsi Kalimantan Barat, dan BNN Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 19.872,2 gram sabu dari hasil pengungkapan 1 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 4 tersangka di wilayah Kalimantan Barat hasil kerja sama dengan Kodam XII/Tanjung pura. Sementara itu BNN Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4.123,94 gram sabu yang merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 tersangka di wilayah Kalimantan Utara.

Sesuai dengan amanah undang undang nomor 15 tahun 2009 tentang Narkotika, BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti (BB) maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen BNN RI bahwa negara hadir untuk memberantas peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika yang merupakan ancaman bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia Emas, Indonesia Maju, Indonesia yang bersih Narkoba (BERSINAR)", paparnya.

Dipenghujung acara di lanjutkan dengan penanda tanganan pernyataan sikap bersama dari berbagai unsur dan elemen, dan diakhiri dengan foto bersama.

#Muhardi.F
 

Sekianlah berita Nomi dari Dampak Buruk Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Nomi dari Dampak Buruk Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2024/06/nomi-dari-dampak-buruk-peredaran-gelap.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×