Terdakwa DK Didatangi Oknum APH di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantauprapat

Terdakwa DK Didatangi Oknum APH di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantauprapat Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Terdakwa DK Didatangi Oknum APH di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantauprapat yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Terdakwa DK Didatangi Oknum APH di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantauprapat
link : Terdakwa DK Didatangi Oknum APH di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantauprapat

MWawasan, Labuhanbatu (SUMUT)~ Sidang lanjutan ke tiga perkara tindak pidana narkoba terdakwa DK alias Khairil Arifin Hasibuan pada Rabu (5/3/2025) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. 

Pada saat di luar persidangan DK alias Khairil Arifin Hasibuan menyampaikan pada awak media, "saya telah didatangi oleh Kapolres dan Kasat Narkoba Labuhanbatu, ke LAPAS kelas llA Lobusona Rantauprapat. 

Katanya, pada hari Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wib Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau beserta Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mendatangi saya ke LAPAS  kelas IIA Lobusona Rantauprapat.

Tambahnya, DK mengatakan ada perdebatan dirinya dengan kasat narkoba, sehingga dirinya mengaku merasa keberatan dan terganggu dalam menjalani proses hukum, kemudian ia menyebutkan lagi, bahwa kasat narkoba AKP Sopar Budiman bukan mencerminkan seorang aparat penegak hukum atau pemimpin, terlalu pasaran, ucapnya.

Terus dalam menjalani proses hukum Deka kerap kali merasa di intervensi dan intimidasi oleh oknum kepolisian Polres Labuhanbatu diduga atas perintah Cunwa, tutupnya.

Halomoan Panjaitan SH beserta rekan - rekan sebagai Penasehat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi mengatakan, "Bahwa sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa penuntut umun tentang eksepsi atau nota keberatan. Kemudian saat dipertanyakan apa tujuan kapolres labuhanbatu dan kasat narkoba mendatangi kliennya yaitu Khairil arifin Hasibuan alias Deka pada selasa, 4/3/2025 sekitar pukul 10 sampai pukul 11.00 Wib ke Lapas kelas IIA Lobusona Rantauprapat..? Halomoan Panjaitan SH menjawab, ini menjadi keheranan hukum, sebut Halomoan Panjaitan.

Ditempat yang sama masyarakat dan para pentolan kader GRIB JAYA Kabupaten Labuhanbatu yang turut hadir di dalam persidangan. Ikhsan  menanggapi bahwa Deka bukanlah bandar narkoba jenis sabu-sabu, kalau dia bandarnya, kenapa sampai sekarang masih banyak yang menjual sabu - sabu di kabupaten labuhanbatu ini. Disampaikan mereka melalui Ikhsan bermohon kepada hakim untuk membebaskan Deka dari tuntutan jaksa.

#MDS

Sekianlah berita Terdakwa DK Didatangi Oknum APH di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantauprapat pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Terdakwa DK Didatangi Oknum APH di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantauprapat dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2025/03/terdakwa-dk-didatangi-oknum-aph-di.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×