Distribusi Harta

Distribusi Harta Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Distribusi Harta yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Distribusi Harta
link : Distribusi Harta

Distribusi Harta

Oleh:

Fauzul Masyhudi, M.Ag 
(Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang)

Pembahasan ini memiliki tujuan untuk mengetahui 1) bagaimanakah dalam Islam menciptakan kondisi ekonomi yang sejahtera, 2) apa saja praktek yang sangat dianjurkan dalam mewujudkan ekonomi masyarakat yang makmur. Pembahasan ini mengutip beberapa pendapat ahli ekonomi Islam dari beberapa judul buku yang telah mereka terbitkan. Hasil yang diperoleh dalam pembahasan ini 1) ekonomi yang sejahtera tercipta dengan tidak membiarkan harta beredar pada orang-orang kaya saja, 2) praktek hibah, hadiah, wakaf, zakat, adalah beberapa cara pendistribusian harta yang sangat dianjurkan dalam mewujudkan ekonomi masyarakat yang makmur.

Kata Kunci : Hibah, Wakaf dan Zakat.

Secara konvensional, distribusi berarti proses penyimpanan dan penyaluran produk kepada pelanggan. Meskipun defenisi konvensional tersebut memiliki pemahaman yang sempit dan cenderung mengarah kepada prilaku ekonomi yang bersifat individual. Namun, dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam distribusi terdapat sebuah proses pendapatan dan pengeluaran dari sumber daya yang dimiliki negara.

Secara khusus dalam perspektif islam, menurut Afzalurrahman, konsep distribusi memiliki maksud lebih luas, yaitu peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja.

Al-Qur’an berulang kali mengingatkan agar kaum muslim tidak menyimpan dan menimbun kekayaan untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi mereka harus memenuhi kewajiban terhadap keluarga, tetangga, dan orang-orang harus mendapat bantuan.

Masalah ekonomi terjadi apabila kebutuhan pokok (al-hajatu al-asasiyah) untuk semua pribadi manusia tidak tercukupi. Dan masalah pemenuhan kebutuhan pokok merupakan persoalan distribusi kekayaan. (M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 204-205.).

ekonomi yang sejahtera tercipta dengan tidak membiarkan harta beredar pada orang-orang kaya. oleh sebab itu perlu adanya.

a. praktek hibah
Hibah dilakukan oleh pemilik harta kepada orang yang menerima di waktu masih hidup. Artinya, akad hibah dilakukan secara langsung dan tunai. Hibah merupakan pemberian murni, bukan karna mengharapkan imbalan. Hibah menimbulkan akibat hukum, berpindahnya hak milik, maka pihak pemberi tidak berhak untuk meminta kembali barang yang telah dihibahkannya karena bertentangan prinsip-prinsip hibah.

Rukun dan Syarat
a. Wahib (orang yang menghibahkan)
b. Mauhub lahu (orang yang menerima hibah)
c. Mauhub (harta yang dihibahkan),
d. Ijab dan kabul

Macam-macam hibah
a. Hibah manfaat yang dikenal dengan ‘umriy
b. Hibah Ruqby
Dikalangan ulama fiqih terjadi perbedaan pendapat tentang hukum kedua jenis hibah ini. Kebanyakan ulama membolehkan kedua jenis hibah ini.

Hibah dalam hukum perdata
Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata:
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

b. WAKAF
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa yang berarti habasa (menahan), dan al-man’u (menghalangi). akad wakaf bersifat mengikat (lazim). Dalam pengertian, wakif tidak dapat menarik kembali harta yang telah diwakafkan, tidak dapat menjual ataupun mewariskannya. Menurut mayoritas ulama, harta yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik wakif dan berpindah menjadi milik Allah yang dipergunakan untuk kebaikan umat islam.

Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf menurut jumhur ulama ada empat yaitu waqif, mauquf, mauquf alaih dan shighat. (Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah)

Macam-macam wakaf
a. Waqaf ahli/zurry
b. Waqaf khairi

hikmah disyariatkannnya wakaf adalah
Hikmah wakaf secara langsung dapat dirasakan oleh wakif sendiri, yakni dapat mendekatkan dirinya kepada Allah karena wakaf merupakan perbuatan sunat yang penting dalam membantu kesejahteraan dan kemaslahatan hidup masyarakat. Bagi masyarakat, secara umum hikmah wakaf ini dirasakan melalui sarana ibadah maupun sosial yang dibangun dari harta wakaf. Hikmah lain dari wakaf adalah wakaf dapat membantu kaum dhuafa yang lemah, tidak mampu berusaha karena kekurangan modal, dan tidak mempunyai pekerjaan sama sekali sehingga kemiskinan bangsa dapat diatasi. Disamping itu, hikmah wakaf adalah menghindari harta dari kesia-siaan. Ini berarti, disamping ditujukan untuk kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan, wakaf pun dapat ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi umat.

c. Zakat
Zakat merupakan mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nisabnya untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Pada defenisi lain, zakat juga berarti pemindahan pemilikan harta tertentu untuk orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. (Rozalinda, Ekonomi Islam)

Syarat-syarat zakat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputu dua aspek, yaitu syarat muzaki dan syarat harta yang akan dizakatkan

Harta-harta yang wajib dizakatkan, dasar hukum, nisab dan kadarnya
1) Emas, Perak dan Uang
Adapun nisab dan kadar zakar emas dan perak seperti yang diisyaratkan hadis Nabi SAW. Yang diriwayatkan dari Ali ibn Thalib adalah nisab perak 200 dirham (lebih kurang sama dengan 642 gram perak, kadarnya 2,5 % per tahun, sedangkan emas nisabnya 20 dinar (lebih kurang sama dengan 91,92 gram emas atau 37 emas atau diukur dengan uang rupiah lebih kurang sebesar 37 x Rp1.350.000.00,- = Rp49.950.000.00,-), kadarnya 2,5% per tahun. Untuk zakat uang, ketentuannya disamakan dengan ketentuan zakat emas dan perak ini. Uang senilai 91,92 gram emas atau 37 emas atau Rp49.950.000.00,- wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% per tahun.

2) Harta perniagaan
Dasar hukum kewajiban zakat terhadap harta peniagaan adalah QS Al Baqarah [2]: 267 dan hadis Nabi SAW yang artinya “Dari Samurah ibn Jundub dia berkata: Rasul SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat harta yang kami persiapkan untuk dijual”.
Nisab dan kadar zakat harta perniagaan disandarkan pada nisab dan kadar emas dan perak.

3). Hasil pertanian
Kewajiban untuk menzakatkan hasil pertanian didasarkan pada QS Al An’am [6]: 141.

4)Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah harta yang terpendam sejak zaman pubakala dan ditemukan pada sebidang tanah yang tidak dimilki oleh seseorang seperti emas, perak, besi, timah, bejana dan lainnya. Terhadap barang terpendam ini wajib zakatnya 1/5.

5) Barang tambang
Zakat yang dikeluarkan sebesar 1/5 (20%) dari jumlah barang tambang yang ditemukan. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i barang tambang yang wajib dizakatkan breupa emas dan perak saja dengan syarat sampai senisab namun tidak diisyaratkan haul.

7). Zakat profesi
Dasar hukum tentang kewajiban zakat profesi adalah QS Al Baqarah[2]: 267 “ Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian hasil bumi yang Kami keluarkan untukmu”. Ketentuan nisab dan kadar zakatnya adalah disamakan dengan zakat uang, dikeluarkan dari pendapatan bersih setelah dikeluarkan biaya hidup (kebutuhan pokok), biaya-biaya lain yang terkait dengan pekerjaan dan utang.

hikmah zakat
Pertama, sebagai perwujudan keimana kepada Allah Swt, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan matrealistis, menumbuhkan ketenangan hidup sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki.

Kedua, karena zakat adalah hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah Swt, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka yang ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak.

Ketiga, sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah Swt, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.

Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana ataupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumberdaya manusia muslim.

Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukannya membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah Swt.

Keenam, dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, eco-nomic with equity.

Ketujuh, dorongan ajaran Islam yang begitu kuat kepada orang-orang yang beriman untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah, menunjukkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan.

#Fauzul Masyhudi, M.Ag

Sekianlah berita Distribusi Harta pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Distribusi Harta dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2025/07/distribusi-harta.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×