Pengembang Perumahan Siti Naiman Abaikan Perjanjian, Pemko Padang Panjang Segel Akses Jalan Masuk
Judul : Pengembang Perumahan Siti Naiman Abaikan Perjanjian, Pemko Padang Panjang Segel Akses Jalan Masuk
link : Pengembang Perumahan Siti Naiman Abaikan Perjanjian, Pemko Padang Panjang Segel Akses Jalan Masuk
MWawasan, Padang Panjang (SUMBAR)~ Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi melakukan penyegelan terhadap akses jalan masuk ke Perumahan Siti Naiman yang berlokasi di Jalan Gerbang Masuk Kantor DPRD, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Langkah tegas ini diambil setelah beberapa kali surat peringatan yang dilayangkan kepada pihak pengembang tidak mendapat tanggapan. Penyegelan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, Desi Wita Susanti, didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta didampingi penuh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadiri oleh Lurah Guguak Malintang.
“Kami telah menyurati pihak pengembang berkali-kali namun tidak ada respon. Maka kami terpaksa mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan dan memasang spanduk larangan,” ungkap Wita Susanti di lokasi.
Diketahui, pada 23 Mei 2022, pihak pengembang sempat mengajukan permohonan pembukaan trotoar sebagai jalan sementara untuk mobilisasi material pembangunan. Pemko Padang Panjang melalui tim teknis mengizinkan penggunaan tersebut selama 360 hari, dengan syarat trotoar dikembalikan seperti semula setelah masa izin berakhir.
Namun hingga saat ini, perbaikan trotoar belum juga dilakukan. Bahkan, pengembang dianggap mengabaikan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Izin tersebut sudah tidak berlaku. Trotoar harus dikembalikan seperti semula. Apalagi lokasi ini merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu, kami ambil tindakan penyegelan,” tegas Wita.
Selain penyegelan, Pemko Padang Panjang juga akan menagih biaya perbaikan trotoar kepada pengembang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait tindak lanjut atas pelanggaran ini.
Dalam tinjauan di lapangan, tim juga menemukan adanya pembongkaran trotoar secara sepihak oleh salah satu pemilik rumah mewah di kawasan tersebut untuk keperluan akses kendaraan pribadi.
“Kami minta pemilik rumah tersebut segera memperbaiki trotoar seperti semula. Pembongkaran sepihak ini melanggar aturan, terlebih lokasi tersebut termasuk dalam area RTH,” tambah Wita.
Penyegelan akses jalan ke Perumahan Siti Naiman ditandai dengan pemasangan spanduk besar bertuliskan: “JALAN INI DITUTUP!! Dilarang Memutus, Membuang, Merusak, atau Menggagalkan Penyegelan Ini (Pasal 232 Ayat (1) KUHP). Ancaman Pidana 2 Tahun 8 Bulan.”
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak pengembang maupun warga lainnya agar menaati ketentuan yang berlaku, serta menjaga ruang publik dan infrastruktur kota secara bertanggung jawab.
#Red
Sekianlah berita Pengembang Perumahan Siti Naiman Abaikan Perjanjian, Pemko Padang Panjang Segel Akses Jalan Masuk pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Pengembang Perumahan Siti Naiman Abaikan Perjanjian, Pemko Padang Panjang Segel Akses Jalan Masuk dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2025/07/pengembang-perumahan-siti-naiman.html