Dinkes Solok Tegaskan: Poskesri Bukan Tempat Praktik Mandiri Bidan
Judul : Dinkes Solok Tegaskan: Poskesri Bukan Tempat Praktik Mandiri Bidan
link : Dinkes Solok Tegaskan: Poskesri Bukan Tempat Praktik Mandiri Bidan
MWawasan, Solok (SUMBAR)~ Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Zulhendri, SKM, M.Kes., mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh bidan desa agar tidak menyalahgunakan fasilitas Pos Kesehatan Nagari (Poskesri) untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini diambil untuk menegakkan disiplin dan memastikan Poskesri benar-benar berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
“Saya tegaskan, bidan yang menempati Poskesri dilarang keras membuka praktik pribadi di fasilitas negara. Jika masih ada yang melakukan itu, kami akan ambil tindakan tegas,” ujar Zulhendri di dikutip media Expossumbar.com, Senin (13/10/25).
Poskesri adalah Aset Negara
Dalam arahannya, Zulhendri menjelaskan bahwa Poskesri merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat berbasis komunitas, bukan tempat praktik bidan mandiri.
“Kalau mau buka praktik, silakan. Tapi bukan di Poskesri. Cari tempat lain. Poskesri itu milik negara dan dipakai untuk melayani masyarakat, bukan tempat mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, izin praktik kebidanan memiliki aturan yang jelas, yakni harus didaftarkan secara resmi dengan rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan izin resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Solok.
Akan Dilakukan Penertiban
Zulhendri menegaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Solok akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh bidan yang menempati Poskesri.
“Kami akan tertibkan. Tidak boleh lagi ada bidan yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Tugas bidan Poskesri sudah jelas: memberikan pelayanan dasar, melakukan upaya promotif dan preventif, serta menjadi fasilitator dan edukator bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tugas bidan Poskesri bukan hanya memberikan layanan medis ringan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk hidup sehat dan mandiri.
“Kita ingin bidan desa kuat di lapangan. Mereka harus memotivasi masyarakat menjaga kesehatan, bukan malah sibuk membuka praktik pribadi,” tambahnya.
Tugas dan Fungsi Bidan Poskesri
Zulhendri menjelaskan, tugas bidan desa di Poskesri meliputi:
• Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan,
• Pelayanan kesehatan dasar tingkat desa/nagari,
• Pendataan dan pelaporan kesehatan masyarakat,
• Menjadi penghubung antara masyarakat dan Puskesmas dalam sistem pelayanan berjenjang.
Selain itu, bidan juga berperan aktif dalam kegiatan posyandu, imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, deteksi dini stunting, pelayanan KB, serta edukasi gizi keluarga.
“Semua kegiatan itu merupakan bentuk pengabdian sosial yang dibiayai oleh negara, bukan aktivitas komersial pribadi,” jelasnya.
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
Dinas Kesehatan Kabupaten Solok mengingatkan bahwa penyalahgunaan aset negara dapat berimplikasi hukum, sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Ajak Bidan Fokus Melayani Masyarakat
Di akhir keterangannya, Zulhendri mengajak seluruh bidan desa untuk memperkuat komitmen pelayanan publik.
“Fokuslah pada pengabdian. Pemerintah sudah memberikan fasilitas, tanggung jawabnya adalah melayani masyarakat dengan tulus. Itu esensi dari profesi bidan,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Solok berkomitmen menegakkan disiplin, menata kembali fungsi Poskesri, serta memastikan setiap tenaga kesehatan bekerja sesuai aturan demi terwujudnya masyarakat nagari yang sehat, siaga, dan mandiri.
#*/Rhs
Sekianlah berita Dinkes Solok Tegaskan: Poskesri Bukan Tempat Praktik Mandiri Bidan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Dinkes Solok Tegaskan: Poskesri Bukan Tempat Praktik Mandiri Bidan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2025/10/dinkes-solok-tegaskan-poskesri-bukan.html
