Kepala SDN 223 Kota Palembang Diduga Menjual Kayu Bekas Bongkaran Rehab Gedung
Judul : Kepala SDN 223 Kota Palembang Diduga Menjual Kayu Bekas Bongkaran Rehab Gedung
link : Kepala SDN 223 Kota Palembang Diduga Menjual Kayu Bekas Bongkaran Rehab Gedung
MWawasan, Palembang (SUMSEL)~ Sekolah Dasar Negeri 223 Kota Palembang di tahun 2025 ini mendapatkan Rehab Gedung sebanyak 4 Ruangan semula gedung menggunakan material berupa kayu kini di ganti dengan Rangka Baja Ringan untuk atap Dan Untuk Kusen di ganti Aluminium.
Hal ini sepertinya dilirik dan dimanfaatkan oleh kepala sekolah SDN 223 kota Palembang berinisial " SWN" Kayu bekas Bongkaran gedung sekolah yang masih bernilai di duga Telah di Jual oleh Oknum kepala sekolah SDN 223 Palembang untuk mengambil keuntungan pribadi.
Dugaan hilangnya Kayu Hasil bongkaran Sekolah Dasar Negeri 223 ini telah di jual oleh Oknum kepala sekolah nya di perkuat saat awak media berkunjung ke sekolah Kamis 2 Oktober 2025 melihat kayu bekas Bongkaran Bangunan tidak ada di lokasi Sekolah, terlihat hanya tersisa beberapa batang saja.
Dikatakan salah seorang nara sumber yang namanya minta dirahasiakan mengatakan bahwasanya kayu bekas Bongkaran memang dijual oleh sang kepala sekolah saat ditanya kapan dijualnya, dikatakan sekitar 2 bulan lalu.
Saat mau dikonfirmasi SWN oknum kepala sekolah terkesan menghindar dengan buru buru meninggal kan sekolah dengan alasan lagi pusing banyak urusan dan mau ke Diknas kota katanya sambil meninggalkan awak media.
Pihak terkait Dinas Pendidikan Kota Palembang ISKANDAR saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya yang menyuruh kepala sekolah SDN 233 Kota Palembang menjual kayu Bongkaran. tanpa adanya Dokumen pemusnahan Barang atau Aset Negara yang disetujui pemerintah dan DPRD Kota Palembang yang wajib dipenuhi sebelumnya.
Perbuatan Iskandar dengan memerintahkan sang kepala sekolah seolah dirinya berkuasa yang bisa mengubah aturan yang telah di tetap kan oleh pemerintah dan di atur dalam undang-undang korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, yang mengklasifikasikan penggelapan aset negara sebagai salah satu bentuk korupsi, serta Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan secara umum. Tindakan ini dapat mencakup penggelapan dalam jabatan dan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dengan sanksi pidana yang berat.
#M. Angkut
Sekianlah berita Kepala SDN 223 Kota Palembang Diduga Menjual Kayu Bekas Bongkaran Rehab Gedung pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Kepala SDN 223 Kota Palembang Diduga Menjual Kayu Bekas Bongkaran Rehab Gedung dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2025/10/kepala-sdn-223-kota-palembang-diduga.html
