Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN Tegaskan, Hentikan Propaganda Untuk Wakil Presiden
Judul : Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN Tegaskan, Hentikan Propaganda Untuk Wakil Presiden
link : Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN Tegaskan, Hentikan Propaganda Untuk Wakil Presiden
MWawasan, JAKARTA~ Ketua Umum Garda Pemuda Generasi Indonesia Bersatu untuk Rakyat dan Nusantara (GP-GIBRAN), Feri Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan secara jernih dalam koridor hukum, bukan dibangun melalui asumsi, sentimen politik, ataupun pengulangan tuduhan yang belum terbukti.
Menurut Feri, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 memberikan mandat agar persyaratan Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU tersebut secara tegas mengakui bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan maupun program pendidikan menengah. Bahkan, Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri apabila calon telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, hukum pemilu tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong hanya untuk membenarkan kepentingan politik tertentu.
“Pendidikan luar negeri tidak dapat serta-merta dinyatakan tidak sah hanya karena bentuk, nama, dan sistem dokumennya berbeda dari Indonesia. Negara telah menyediakan mekanisme pengakuan dan penyetaraan melalui instansi pendidikan yang berwenang. Selama surat atau keputusan tersebut belum dibatalkan oleh pejabat berwenang maupun pengadilan, dokumen itu harus dianggap sah dan memiliki kekuatan administratif,” tegas Feri.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga mewajibkan KPU memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen calon. Apabila terdapat keraguan, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik dan/atau instansi berwenang. Artinya, penilaian atas dokumen pencalonan merupakan proses kelembagaan yang memiliki prosedur, berita acara, dan akibat hukum—bukan keputusan tanpa dasar.
GP-GIBRAN menghormati hak setiap warga negara untuk menguji keputusan penyelenggara pemilu. Namun, pihak yang mendalilkan adanya pemalsuan, manipulasi, atau cacat hukum wajib menyampaikan bukti konkret melalui forum dan mekanisme yang tepat. Tuduhan tidak dapat berubah menjadi kebenaran hukum hanya karena terus-menerus disebarkan di ruang publik.
Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU juga menyatakan bahwa dalil para pemohon dibangun atas asumsi dan indikasi tanpa keadaan spesifik serta bukti konkret. KPU menilai persoalan yang diajukan merupakan sengketa proses yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk memperpanjang dendam politik. Jika ada bukti, ajukan dan uji secara terbuka. Namun, jika yang disebarkan hanya kecurigaan, opini, dan tuduhan tanpa putusan hukum, itu bukan perjuangan menegakkan konstitusi, melainkan upaya merusak kepastian hukum serta legitimasi pemerintahan yang lahir dari suara rakyat,” ujar Feri.
GP-GIBRAN menyerukan agar seluruh pihak menghormati proses peradilan dan asas praduga sah terhadap setiap keputusan administrasi negara. Perdebatan hukum harus dijawab dengan bukti dan argumentasi hukum, bukan dengan propaganda.
“Negara hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan opini. Yang wajib dijadikan pegangan adalah peraturan, dokumen resmi, kewenangan lembaga, dan putusan pengadilan,” pungkas Feri Sibarani.
#Indra kitang
Sekianlah berita Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN Tegaskan, Hentikan Propaganda Untuk Wakil Presiden pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN Tegaskan, Hentikan Propaganda Untuk Wakil Presiden dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2026/09/ketua-umum-garda-pemuda-gibran-tegaskan.html
