Diversi Gagal, Proses Hukum Lanjut - Serambi Indonesia
Judul : Diversi Gagal, Proses Hukum Lanjut - Serambi Indonesia
link : Diversi Gagal, Proses Hukum Lanjut - Serambi Indonesia
* Kasus Penganiayaan Anak 13 Tahun
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe memastikan kalau upaya diversi (penyelesaian di luar proses pidana-red) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tiga orang anak (satu korban dan dua tersangka) yang terjadi di kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara, telah gagal. Oleh sebab itu, kasusnya akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja yang masih berumur 17 tahun asal Kuta Makmur, Aceh Utara, yakni ZA dan RS, Senin (23/10) malam, ditangkap polisi, atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap teman sekampungnya, yaitu Alfian yang masih berumur 13 tahun.
Dikarenakan kasus ini melibatkan anak-anak dan ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah tujuh tahun, maka pada Rabu (25/10), Polres Lhokseumawe telah melakukan mediasi dalam upaya diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kemarin, menyatakan, upaya diversi gagal karena kedua pihak tidak ada titik temu, sehingga dipastikan kalau kasusnya dilanjutkan ke proses hukum.
Karena lanjut, maka pihaknya pun memastikan kalau kasus ini menjadi prioritas untuk segera tuntas di tingkat kepolisian. Alasannya, karena pihak kepolisian hanya memiliki waktu 15 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih anak-anak. “Jadi, hari ini (Kemarin-red) juga kita kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Mulai Penyidikan) ke jaksa,” ujar AKP Budi Nasuha.
Kasat Reskrim memastikan, pada dasarnya berkas perkasa sudah rampung. Di mana dalam berkas sudah ada keterangan sejumlah saksi, tersangka, dan juga korban, ditambah hasil visum. “Rencana kita, besok (hari ini-red) berkasnya langsung dilimpahkan ke jaksa,” pungkas AKP Budi.
Sementara itu, Mulyadi (30), abang dari RS, salah seorang tersangka, membantah kalau adik dia bersama temannya, ZA, melakukan penganiayaan terhadap Alfian. Menurut Mulyadi, RS dan ZA selama ini memang bekerja memetik kelapa. Sedangkan, Alfian selalu ikut dengan mereka. Pada hari kejadian tersebut, RA dan Za naik sepeda motor, sementara Alfian pakai sepeda.
Biar bisa sama-sama sampai ke lokasi, Alfian pun memegang sepmor yang sedang melaju, agar sepedanya tertarik oleh sepmor dikenderai kdua tersangka. “Sampai di lokasi kejadian, di tengah jalan ada batu, sehingga sepeda jatuh. Jadi tidak benar adanya unsur kesengajaan, apalagi sampai diseret di jalan sepanjang 10 meter hingga patah tangan,” ujarnya.
Bila memang tetap dituduh telah melakukan penganiayaan, ucap Mulyadi, maka harus menunjukkan saksi-saksi. “Bila nanti bisa dibuktikan telah melakukan penganiayaan, saya rela adik kami dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” demikian Mulyadi.(bah)
Baca Kelanjutan Diversi Gagal, Proses Hukum Lanjut - Serambi Indonesia :
* Kasus Penganiayaan Anak 13 Tahun
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe memastikan kalau upaya diversi (penyelesaian di luar proses pidana-red) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tiga orang anak (satu korban dan dua tersangka) yang terjadi di kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara, telah gagal. Oleh sebab itu, kasusnya akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja yang masih berumur 17 tahun asal Kuta Makmur, Aceh Utara, yakni ZA dan RS, Senin (23/10) malam, ditangkap polisi, atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap teman sekampungnya, yaitu Alfian yang masih berumur 13 tahun.
Dikarenakan kasus ini melibatkan anak-anak dan ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah tujuh tahun, maka pada Rabu (25/10), Polres Lhokseumawe telah melakukan mediasi dalam upaya diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kemarin, menyatakan, upaya diversi gagal karena kedua pihak tidak ada titik temu, sehingga dipastikan kalau kasusnya dilanjutkan ke proses hukum.
Karena lanjut, maka pihaknya pun memastikan kalau kasus ini menjadi prioritas untuk segera tuntas di tingkat kepolisian. Alasannya, karena pihak kepolisian hanya memiliki waktu 15 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih anak-anak. “Jadi, hari ini (Kemarin-red) juga kita kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Mulai Penyidikan) ke jaksa,” ujar AKP Budi Nasuha.
Kasat Reskrim memastikan, pada dasarnya berkas perkasa sudah rampung. Di mana dalam berkas sudah ada keterangan sejumlah saksi, tersangka, dan juga korban, ditambah hasil visum. “Rencana kita, besok (hari ini-red) berkasnya langsung dilimpahkan ke jaksa,” pungkas AKP Budi.
Sementara itu, Mulyadi (30), abang dari RS, salah seorang tersangka, membantah kalau adik dia bersama temannya, ZA, melakukan penganiayaan terhadap Alfian. Menurut Mulyadi, RS dan ZA selama ini memang bekerja memetik kelapa. Sedangkan, Alfian selalu ikut dengan mereka. Pada hari kejadian tersebut, RA dan Za naik sepeda motor, sementara Alfian pakai sepeda.
Biar bisa sama-sama sampai ke lokasi, Alfian pun memegang sepmor yang sedang melaju, agar sepedanya tertarik oleh sepmor dikenderai kdua tersangka. “Sampai di lokasi kejadian, di tengah jalan ada batu, sehingga sepeda jatuh. Jadi tidak benar adanya unsur kesengajaan, apalagi sampai diseret di jalan sepanjang 10 meter hingga patah tangan,” ujarnya.
Bila memang tetap dituduh telah melakukan penganiayaan, ucap Mulyadi, maka harus menunjukkan saksi-saksi. “Bila nanti bisa dibuktikan telah melakukan penganiayaan, saya rela adik kami dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” demikian Mulyadi.(bah)
Anda sekarang membaca artikel berita Diversi Gagal, Proses Hukum Lanjut - Serambi Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/diversi-gagal-proses-hukum-lanjut.html