Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog)

Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog)
link : Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog)

tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Eddy Kusuma Wijaya menyayangkan sikap KPK yang tidak hadir dalam panggilan Pansus. Eddy bahkan menuding KPK tak paham hukum sehingga tidak hadir dalam panggilan.

Alasan tidak hadirnya KPK sendiri karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR.

"Kelihatannya KPK enggak paham hukum. Enggak paham hukum sehingga tidak hadir, ingin menunggu daripada hasil judicial review keputusan daripada MK. Nah ini yang kami sayangkan," kata Eddy saat ditemui di PTIK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Eddy mengatakan bahwa Pansus Hak Angket memiliki wewenang sesuai undang-undang MD3. Untuk itu, ia mangatakan, selama belum ada putusan MK, maka KPK harus mengikuti aturan dengan mematuhi panggilan Pansus.

"UU MD3 sudah ada dan dia berlaku sedangkan judicial review itu belum tahu menang atau kalah istilahnya. itu belum pasti. yang pasti UU MD3 itu sudah ada. itu harus kita tepati bersama sebelum ada keputusan lain," kata Eddy.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya juga akan kembali memanggil Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir karena tidak memenuhi panggilan pansus angket pada pukul 10.00 WIB tadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menolak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR yang sedianya dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB.

KPK telah melayangkan surat pembatalan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Dalam surat bernomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 terdapat dua poin yang disampaikan KPK.

Poin pertama, Pimpinan KPK melarang Sekjen KPK dan Plt koordinator unit kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) memenuhi undangan Pansus.

Poin kedua, alasan Pimpinan KPK melarang karena KPK masih menunggu hasil uji materi UU No 17 tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang pernah disampaikan pada undangan sebelumnya, 20 September lalu.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan menarik lainnya Andrian Pratama Taher

(tirto.id - thr/ale) </b>

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) :
tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Eddy Kusuma Wijaya menyayangkan sikap KPK yang tidak hadir dalam panggilan Pansus. Eddy bahkan menuding KPK tak paham hukum sehingga tidak hadir dalam panggilan.

Alasan tidak hadirnya KPK sendiri karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR.

"Kelihatannya KPK enggak paham hukum. Enggak paham hukum sehingga tidak hadir, ingin menunggu daripada hasil judicial review keputusan daripada MK. Nah ini yang kami sayangkan," kata Eddy saat ditemui di PTIK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Eddy mengatakan bahwa Pansus Hak Angket memiliki wewenang sesuai undang-undang MD3. Untuk itu, ia mangatakan, selama belum ada putusan MK, maka KPK harus mengikuti aturan dengan mematuhi panggilan Pansus.

"UU MD3 sudah ada dan dia berlaku sedangkan judicial review itu belum tahu menang atau kalah istilahnya. itu belum pasti. yang pasti UU MD3 itu sudah ada. itu harus kita tepati bersama sebelum ada keputusan lain," kata Eddy.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya juga akan kembali memanggil Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir karena tidak memenuhi panggilan pansus angket pada pukul 10.00 WIB tadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menolak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR yang sedianya dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB.

KPK telah melayangkan surat pembatalan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Dalam surat bernomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 terdapat dua poin yang disampaikan KPK.

Poin pertama, Pimpinan KPK melarang Sekjen KPK dan Plt koordinator unit kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) memenuhi undangan Pansus.

Poin kedua, alasan Pimpinan KPK melarang karena KPK masih menunggu hasil uji materi UU No 17 tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang pernah disampaikan pada undangan sebelumnya, 20 September lalu.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan menarik lainnya Andrian Pratama Taher

(tirto.id - thr/ale) </b>

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham ... - tirto.id (Siaran Pers) (Blog) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/tak-penuhi-panggilan-wakil-ketua-pansus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×