First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum - Kontan

First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum - Kontan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum - Kontan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum - Kontan
link : First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum - Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mencabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum perusahaan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu diketahui saat rapat kreditur lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/10). "Hari ini kami menerima kuasa hukum yang baru dari debitur karena yang lama telah dicabut," ungkap hakim pengawas Titik Tedjaningsih.

BACA JUGA :

Adapun salah satu kuasa hukum yang baru ditunjuk yakni Damba Akmala dari firma hukum Akmalsyah & Co. Namun sayangnya, dalam rapat kreditur tidak diketahui alasan mengapa First Travel mencabut kuasa Deski.

Namun, salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Yuni Sidqi mengatakan, kuasa hukum First Travel yang dahulu hanya meminta tanda tangan atau konfirmasi kepada direktur perusahaan Andika Surachman pada halaman belakang saja. "Terkadang ada yang disampaikan kuasa hukum dan prinsipal perusahaan terdapat perbedaan," ungkap Sexio.

Pihaknya pun mengatakan dengan kuasa hukum baru, First Travel juga menyajikan proposal perdamaian yang dinilai lebih menjamin keberangkatan umrah para jemaah. Adapun proposal perdamaian baru yang berisi 26 halaman itu saat ini sedang dibahas dengan para kreditur.

Jika tidak ada perubahan agenda, pembahasan proposal akan dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum - Kontan :

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mencabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum perusahaan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu diketahui saat rapat kreditur lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/10). "Hari ini kami menerima kuasa hukum yang baru dari debitur karena yang lama telah dicabut," ungkap hakim pengawas Titik Tedjaningsih.

BACA JUGA :

Adapun salah satu kuasa hukum yang baru ditunjuk yakni Damba Akmala dari firma hukum Akmalsyah & Co. Namun sayangnya, dalam rapat kreditur tidak diketahui alasan mengapa First Travel mencabut kuasa Deski.

Namun, salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Yuni Sidqi mengatakan, kuasa hukum First Travel yang dahulu hanya meminta tanda tangan atau konfirmasi kepada direktur perusahaan Andika Surachman pada halaman belakang saja. "Terkadang ada yang disampaikan kuasa hukum dan prinsipal perusahaan terdapat perbedaan," ungkap Sexio.

Pihaknya pun mengatakan dengan kuasa hukum baru, First Travel juga menyajikan proposal perdamaian yang dinilai lebih menjamin keberangkatan umrah para jemaah. Adapun proposal perdamaian baru yang berisi 26 halaman itu saat ini sedang dibahas dengan para kreditur.

Jika tidak ada perubahan agenda, pembahasan proposal akan dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum - Kontan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum - Kontan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/first-travel-cabut-kuasa-deski-sebagai.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×