Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop ... - Detikcom (Siaran Pers)

Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop ... - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop ... - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop ... - Detikcom (Siaran Pers)
link : Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop ... - Detikcom (Siaran Pers)

Yogyakarta - Pemda DIY telah melakukan pengukuran di lahan eks Bioskop Indra di Jalan Margomulyo yang berada di depan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Keluarga yang mengaku sebagai pemilik lahan memprotes tindakan pengukuran tersebut.

Sukisno Wibowo atas nama ahli waris Ny Vera Anthoni Sudarnoko akan menempuh jalur hukum. Keluarga tersebut juga memasang sebuah tulisan mengenai kepemilikan lahan tersebut di bangunan yang dulunya Bioskop Indra.

Plt Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Muhamad Mansur mengatakan lahan eks Bioskop Indra pada prinsipnya sudah menjadi milik Pemda DIY. Dengan demikian pengukuran dan pembangunan akan terus berjalan.

"Jadi kalau Pemda DIY mau menggunakan tanahnya itu kan haknya Pemda DIY," kata Muhamad Mansur di kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (30/10/2017).

Pemda DIY mengklaim telah memiliki sertifikat seluas 5 ribu meter persegi di lahan tersebut. Sementara yang 2 ribu meter lebih bukan milik Pemda DIY. Sertifikat yang diklaim Pemda DIY ini keluar pada tahun 2014. Atas dasar itu Pemda DIY mempersilahkan menempuh jalur hukum jika masih melakukan penolakan.

"Pada waktu itu kan sudah dibeli Pemda DIY, yang dia mau kompensasi apa, kan sudah milik Pemda DIY," katanya.

Saat ini yang dilakukan adalah tahap pengukuran dan pengambilan sampel tanah untuk desain engineering. Setelah selesai detail engineering berikutnya adalah gambar konstruksi.

Pengumuman mengenai pemilik lahan bekas bioskop IndraPengumuman mengenai pemilik lahan bekas bioskop Indra Foto: Edzan Raharjo/detikcom

Menurutnya di lahan tersebut nanti akan dibangun gedung berlantai 3 yang berfungsi, salah satunya untuk menampung pedagang kaki lima (PKL). Pembangunan dilakukan jika desain engineeringnya sudah selesai.

"Intinya kalau itu sudah ada hak hukum jadi sertifikat, ya sudah ini menjadi kewenangan Pemda DIY. Perkara kok ora trimo, yo monggo saja. Wong ada hukum yang bisa ditempuh, gitukan," pungkas Mans
(bgs/bgs)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop ... - Detikcom (Siaran Pers) : Yogyakarta - Pemda DIY telah melakukan pengukuran di lahan eks Bioskop Indra di Jalan Margomulyo yang berada di depan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Keluarga yang mengaku sebagai pemilik lahan memprotes tindakan pengukuran tersebut.

Sukisno Wibowo atas nama ahli waris Ny Vera Anthoni Sudarnoko akan menempuh jalur hukum. Keluarga tersebut juga memasang sebuah tulisan mengenai kepemilikan lahan tersebut di bangunan yang dulunya Bioskop Indra.

Plt Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Muhamad Mansur mengatakan lahan eks Bioskop Indra pada prinsipnya sudah menjadi milik Pemda DIY. Dengan demikian pengukuran dan pembangunan akan terus berjalan.

"Jadi kalau Pemda DIY mau menggunakan tanahnya itu kan haknya Pemda DIY," kata Muhamad Mansur di kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (30/10/2017).

Pemda DIY mengklaim telah memiliki sertifikat seluas 5 ribu meter persegi di lahan tersebut. Sementara yang 2 ribu meter lebih bukan milik Pemda DIY. Sertifikat yang diklaim Pemda DIY ini keluar pada tahun 2014. Atas dasar itu Pemda DIY mempersilahkan menempuh jalur hukum jika masih melakukan penolakan.

"Pada waktu itu kan sudah dibeli Pemda DIY, yang dia mau kompensasi apa, kan sudah milik Pemda DIY," katanya.

Saat ini yang dilakukan adalah tahap pengukuran dan pengambilan sampel tanah untuk desain engineering. Setelah selesai detail engineering berikutnya adalah gambar konstruksi.

Pengumuman mengenai pemilik lahan bekas bioskop IndraPengumuman mengenai pemilik lahan bekas bioskop Indra Foto: Edzan Raharjo/detikcom

Menurutnya di lahan tersebut nanti akan dibangun gedung berlantai 3 yang berfungsi, salah satunya untuk menampung pedagang kaki lima (PKL). Pembangunan dilakukan jika desain engineeringnya sudah selesai.

"Intinya kalau itu sudah ada hak hukum jadi sertifikat, ya sudah ini menjadi kewenangan Pemda DIY. Perkara kok ora trimo, yo monggo saja. Wong ada hukum yang bisa ditempuh, gitukan," pungkas Mans
(bgs/bgs)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop ... - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pemda DIY Persilakan Tempuh Jalur Hukum Soal Lahan Bioskop ... - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/pemda-diy-persilakan-tempuh-jalur-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×