Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak

Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak
link : Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TtRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Yenny As mengatakan undang-undang desa dan peraturan pemerintah tentang dana desa memang secara limitatif tidak dirumuskan siapa yang menjadi pengawas.

Karena sumber dana desa dari APBN, sehingga diharapkan pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah.

Namun adanya kerjasama Kementerian Desa dengan Kapolri ini dalam rangka membangun penegakkan hukum terhadap penggunaan alokasi dana desa.

Penegakkan hukum bisa dilakukan dengan upaya-upaya preventif, termasuk upaya-upaya persuasif hingga sampai pada penindakan hukum.

(Baca: Kapolsek Ngabang: Dana Desa Itu Harus Diawasi )

Jadi kerjasama ini dibangun, jangan sampai sudah terjadi korupsi atau penyelewengan dan penyimpangan penggunaan dana.

Sangat baik kerjasama yang dibangun. Ketika misalnya ada Kapolsek bahkan ikut-ikutan dalam penyimpangan penggunaan dana desa.

Kapolri bersikap tegas berdasarkan kerjasama ini. Saya rasa ini sangat baik dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa.

Kata-kata pengawasan itu, bukan berarti pengawasan kontrol pertanggungjawaban.

Misalkan ada penyelewengan tentu sudah masuk ranah hukum. Kalau sudah masuk ranah hukum, tentu Kapolri memiliki peran dalam rangka tindakan penyidikan misalnya.

Jadi jangan sampai ketika ini tahu, malah ikut-ikutan. Itu sangat bagus sikap dari Kapolri kalau ada, maka akan dipecat.

Jadi jangan sampai ikut-ikutan. Jadi ikut melakukan kontrol. Jadi bukan pengawasan dalam arti administratif. Kalau administratif tetap ada pada pemerintah, eksekutif dalam hal ini.

Karena ini APBN, disamping pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui kabupaten terutama peraturan bupati memang perlu membuat peraturan bupati mengenai penyaluran dana desa ini.

Kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa juga perlu dibangun karena ini menyangkut akuntabilitasnya, keterbukaan dan transparansinya itu harus dibangun.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak :

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TtRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Yenny As mengatakan undang-undang desa dan peraturan pemerintah tentang dana desa memang secara limitatif tidak dirumuskan siapa yang menjadi pengawas.

Karena sumber dana desa dari APBN, sehingga diharapkan pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah.

Namun adanya kerjasama Kementerian Desa dengan Kapolri ini dalam rangka membangun penegakkan hukum terhadap penggunaan alokasi dana desa.

Penegakkan hukum bisa dilakukan dengan upaya-upaya preventif, termasuk upaya-upaya persuasif hingga sampai pada penindakan hukum.

(Baca: Kapolsek Ngabang: Dana Desa Itu Harus Diawasi )

Jadi kerjasama ini dibangun, jangan sampai sudah terjadi korupsi atau penyelewengan dan penyimpangan penggunaan dana.

Sangat baik kerjasama yang dibangun. Ketika misalnya ada Kapolsek bahkan ikut-ikutan dalam penyimpangan penggunaan dana desa.

Kapolri bersikap tegas berdasarkan kerjasama ini. Saya rasa ini sangat baik dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa.

Kata-kata pengawasan itu, bukan berarti pengawasan kontrol pertanggungjawaban.

Misalkan ada penyelewengan tentu sudah masuk ranah hukum. Kalau sudah masuk ranah hukum, tentu Kapolri memiliki peran dalam rangka tindakan penyidikan misalnya.

Jadi jangan sampai ketika ini tahu, malah ikut-ikutan. Itu sangat bagus sikap dari Kapolri kalau ada, maka akan dipecat.

Jadi jangan sampai ikut-ikutan. Jadi ikut melakukan kontrol. Jadi bukan pengawasan dalam arti administratif. Kalau administratif tetap ada pada pemerintah, eksekutif dalam hal ini.

Karena ini APBN, disamping pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui kabupaten terutama peraturan bupati memang perlu membuat peraturan bupati mengenai penyaluran dana desa ini.

Kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa juga perlu dibangun karena ini menyangkut akuntabilitasnya, keterbukaan dan transparansinya itu harus dibangun.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/ini-kata-pengamat-hukum-upb-soal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×