Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak
Judul : Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak
link : Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TtRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Yenny As mengatakan undang-undang desa dan peraturan pemerintah tentang dana desa memang secara limitatif tidak dirumuskan siapa yang menjadi pengawas.
Karena sumber dana desa dari APBN, sehingga diharapkan pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah.
Namun adanya kerjasama Kementerian Desa dengan Kapolri ini dalam rangka membangun penegakkan hukum terhadap penggunaan alokasi dana desa.
Penegakkan hukum bisa dilakukan dengan upaya-upaya preventif, termasuk upaya-upaya persuasif hingga sampai pada penindakan hukum.
(Baca: Kapolsek Ngabang: Dana Desa Itu Harus Diawasi )
Jadi kerjasama ini dibangun, jangan sampai sudah terjadi korupsi atau penyelewengan dan penyimpangan penggunaan dana.
Sangat baik kerjasama yang dibangun. Ketika misalnya ada Kapolsek bahkan ikut-ikutan dalam penyimpangan penggunaan dana desa.
Kapolri bersikap tegas berdasarkan kerjasama ini. Saya rasa ini sangat baik dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa.
Kata-kata pengawasan itu, bukan berarti pengawasan kontrol pertanggungjawaban.
Misalkan ada penyelewengan tentu sudah masuk ranah hukum. Kalau sudah masuk ranah hukum, tentu Kapolri memiliki peran dalam rangka tindakan penyidikan misalnya.
Jadi jangan sampai ketika ini tahu, malah ikut-ikutan. Itu sangat bagus sikap dari Kapolri kalau ada, maka akan dipecat.
Jadi jangan sampai ikut-ikutan. Jadi ikut melakukan kontrol. Jadi bukan pengawasan dalam arti administratif. Kalau administratif tetap ada pada pemerintah, eksekutif dalam hal ini.
Karena ini APBN, disamping pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui kabupaten terutama peraturan bupati memang perlu membuat peraturan bupati mengenai penyaluran dana desa ini.
Kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa juga perlu dibangun karena ini menyangkut akuntabilitasnya, keterbukaan dan transparansinya itu harus dibangun.
Baca Kelanjutan Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak :
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TtRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Yenny As mengatakan undang-undang desa dan peraturan pemerintah tentang dana desa memang secara limitatif tidak dirumuskan siapa yang menjadi pengawas.
Karena sumber dana desa dari APBN, sehingga diharapkan pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah.
Namun adanya kerjasama Kementerian Desa dengan Kapolri ini dalam rangka membangun penegakkan hukum terhadap penggunaan alokasi dana desa.
Penegakkan hukum bisa dilakukan dengan upaya-upaya preventif, termasuk upaya-upaya persuasif hingga sampai pada penindakan hukum.
(Baca: Kapolsek Ngabang: Dana Desa Itu Harus Diawasi )
Jadi kerjasama ini dibangun, jangan sampai sudah terjadi korupsi atau penyelewengan dan penyimpangan penggunaan dana.
Sangat baik kerjasama yang dibangun. Ketika misalnya ada Kapolsek bahkan ikut-ikutan dalam penyimpangan penggunaan dana desa.
Kapolri bersikap tegas berdasarkan kerjasama ini. Saya rasa ini sangat baik dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa.
Kata-kata pengawasan itu, bukan berarti pengawasan kontrol pertanggungjawaban.
Misalkan ada penyelewengan tentu sudah masuk ranah hukum. Kalau sudah masuk ranah hukum, tentu Kapolri memiliki peran dalam rangka tindakan penyidikan misalnya.
Jadi jangan sampai ketika ini tahu, malah ikut-ikutan. Itu sangat bagus sikap dari Kapolri kalau ada, maka akan dipecat.
Jadi jangan sampai ikut-ikutan. Jadi ikut melakukan kontrol. Jadi bukan pengawasan dalam arti administratif. Kalau administratif tetap ada pada pemerintah, eksekutif dalam hal ini.
Karena ini APBN, disamping pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui kabupaten terutama peraturan bupati memang perlu membuat peraturan bupati mengenai penyaluran dana desa ini.
Kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa juga perlu dibangun karena ini menyangkut akuntabilitasnya, keterbukaan dan transparansinya itu harus dibangun.
Anda sekarang membaca artikel berita Ini Kata Pengamat Hukum UPB Soal Instruksi Kapolri - Tribun Pontianak dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/ini-kata-pengamat-hukum-upb-soal.html