Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews
Judul : Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews
link : Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel, Putra Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mencoba menyelesaikan proses pemberangkatan jemaah melalui proses perdata.
Menurut Putra melalui proses yang diselesaikan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus First Travel.
Baca: Anies Bertemu Pengembang Reklamasi Begini Kata Politikus Gerindra
"Jadi begini, proses dalam perdata di PKPU itu tidak serta merta menghapuskan proses pidana. Tapi setidaknya ini menjadi pertimbangan pada Majelis Hakim pada hukum pidananya, karena terjadi homo legasi," ujar Putra kepada wartawan di di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).
Putra menjelaskan kasus tersebut murni perdata, sehingga tidak pantas dipidanakan.
Alasan kedua, menurut Putra, ada 13 pelapor yang mengajukan perdamaian di PKPU.
Baca: Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Jonru Ginting
Semuanya mengajukan minta diganti dan diberangkatkan.
"Jadi dari kami selaku kuasa hukum meminta kepada 13 pelapor untuk mencabut laporannya dari Bareskrim. Karena ini demi kepentingan semua jemaah, hampir di PKPU hampir 61.000," kata Putra.
Baca Kelanjutan Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews :
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel, Putra Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mencoba menyelesaikan proses pemberangkatan jemaah melalui proses perdata.
Menurut Putra melalui proses yang diselesaikan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus First Travel.
Baca: Anies Bertemu Pengembang Reklamasi Begini Kata Politikus Gerindra
"Jadi begini, proses dalam perdata di PKPU itu tidak serta merta menghapuskan proses pidana. Tapi setidaknya ini menjadi pertimbangan pada Majelis Hakim pada hukum pidananya, karena terjadi homo legasi," ujar Putra kepada wartawan di di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).
Putra menjelaskan kasus tersebut murni perdata, sehingga tidak pantas dipidanakan.
Alasan kedua, menurut Putra, ada 13 pelapor yang mengajukan perdamaian di PKPU.
Baca: Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Jonru Ginting
Semuanya mengajukan minta diganti dan diberangkatkan.
"Jadi dari kami selaku kuasa hukum meminta kepada 13 pelapor untuk mencabut laporannya dari Bareskrim. Karena ini demi kepentingan semua jemaah, hampir di PKPU hampir 61.000," kata Putra.
Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/kuasa-hukum-first-travel-minta-kliennya.html