Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews

Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews
link : Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel, Putra Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mencoba menyelesaikan proses pemberangkatan jemaah melalui proses perdata.

Menurut Putra melalui proses yang diselesaikan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus First Travel.

Baca: Anies Bertemu Pengembang Reklamasi Begini Kata Politikus Gerindra

"Jadi begini, proses dalam perdata di PKPU itu tidak serta merta menghapuskan proses pidana. Tapi setidaknya ini menjadi pertimbangan pada Majelis Hakim pada hukum pidananya, karena terjadi homo legasi," ujar Putra kepada wartawan di di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).

Putra menjelaskan kasus tersebut murni perdata, sehingga tidak pantas dipidanakan.

Alasan kedua, menurut Putra, ada 13 pelapor yang mengajukan perdamaian di PKPU.

Baca: Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Jonru Ginting

Semuanya mengajukan minta diganti dan diberangkatkan.

"Jadi dari kami selaku kuasa hukum meminta kepada 13 pelapor untuk mencabut laporannya dari Bareskrim. Karena ini demi kepentingan semua jemaah, hampir di PKPU hampir 61.000," kata Putra.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews :

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel, Putra Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mencoba menyelesaikan proses pemberangkatan jemaah melalui proses perdata.

Menurut Putra melalui proses yang diselesaikan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus First Travel.

Baca: Anies Bertemu Pengembang Reklamasi Begini Kata Politikus Gerindra

"Jadi begini, proses dalam perdata di PKPU itu tidak serta merta menghapuskan proses pidana. Tapi setidaknya ini menjadi pertimbangan pada Majelis Hakim pada hukum pidananya, karena terjadi homo legasi," ujar Putra kepada wartawan di di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).

Putra menjelaskan kasus tersebut murni perdata, sehingga tidak pantas dipidanakan.

Alasan kedua, menurut Putra, ada 13 pelapor yang mengajukan perdamaian di PKPU.

Baca: Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Jonru Ginting

Semuanya mengajukan minta diganti dan diberangkatkan.

"Jadi dari kami selaku kuasa hukum meminta kepada 13 pelapor untuk mencabut laporannya dari Bareskrim. Karena ini demi kepentingan semua jemaah, hampir di PKPU hampir 61.000," kata Putra.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/kuasa-hukum-first-travel-minta-kliennya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×