Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews

Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews
link : Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bahwa tidak mau atau menolak menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana.

Hal tersebut diatur dalam pasal 224 ayat 1 KUHP.

Baca: Politikus Gerindra Ultimatum Ketua DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa

Pasal 224 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Seharusnya Jaksa KPK lebih tegas lagi dan harus dipahami bahwa memberikan keterangan saksi adalah kewajiban hukum. Tidak mau menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana (pasal 224 ayat 1 KUHP). Ini menunjukan betapa pentingnya keterangan sakdi dalam persidangan," kata mantan Panitia Seleksi KPK kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).

Baca: Gerindra Tetap Ingin Berkoalisi Dengan PKS Dalam Pilkada Jabar

Dalam 185 ayat 1 KUHAP, jelas menyatakan bahwa agar keterangan saksi untuk dapat dinilai sebagai alat bukti maka keterangan itu harus dinyatakan dalam sidang.

"Artinya kehadiran Setya Novanto sebagai saksi adalah penting sekali," kata Yenti Ganarsih.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews :

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bahwa tidak mau atau menolak menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana.

Hal tersebut diatur dalam pasal 224 ayat 1 KUHP.

Baca: Politikus Gerindra Ultimatum Ketua DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa

Pasal 224 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Seharusnya Jaksa KPK lebih tegas lagi dan harus dipahami bahwa memberikan keterangan saksi adalah kewajiban hukum. Tidak mau menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana (pasal 224 ayat 1 KUHP). Ini menunjukan betapa pentingnya keterangan sakdi dalam persidangan," kata mantan Panitia Seleksi KPK kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).

Baca: Gerindra Tetap Ingin Berkoalisi Dengan PKS Dalam Pilkada Jabar

Dalam 185 ayat 1 KUHAP, jelas menyatakan bahwa agar keterangan saksi untuk dapat dinilai sebagai alat bukti maka keterangan itu harus dinyatakan dalam sidang.

"Artinya kehadiran Setya Novanto sebagai saksi adalah penting sekali," kata Yenti Ganarsih.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/ingatkan-setya-novanto-pakar-hukum-tak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×