Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews
Judul : Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews
link : Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bahwa tidak mau atau menolak menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana.
Hal tersebut diatur dalam pasal 224 ayat 1 KUHP.
Baca: Politikus Gerindra Ultimatum Ketua DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa
Pasal 224 ayat (1) KUHP berbunyi:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Seharusnya Jaksa KPK lebih tegas lagi dan harus dipahami bahwa memberikan keterangan saksi adalah kewajiban hukum. Tidak mau menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana (pasal 224 ayat 1 KUHP). Ini menunjukan betapa pentingnya keterangan sakdi dalam persidangan," kata mantan Panitia Seleksi KPK kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).
Baca: Gerindra Tetap Ingin Berkoalisi Dengan PKS Dalam Pilkada Jabar
Dalam 185 ayat 1 KUHAP, jelas menyatakan bahwa agar keterangan saksi untuk dapat dinilai sebagai alat bukti maka keterangan itu harus dinyatakan dalam sidang.
"Artinya kehadiran Setya Novanto sebagai saksi adalah penting sekali," kata Yenti Ganarsih.
Baca Kelanjutan Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews :
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bahwa tidak mau atau menolak menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana.
Hal tersebut diatur dalam pasal 224 ayat 1 KUHP.
Baca: Politikus Gerindra Ultimatum Ketua DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa
Pasal 224 ayat (1) KUHP berbunyi:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Seharusnya Jaksa KPK lebih tegas lagi dan harus dipahami bahwa memberikan keterangan saksi adalah kewajiban hukum. Tidak mau menghadiri sidang sebagai saksi adalah tindak pidana (pasal 224 ayat 1 KUHP). Ini menunjukan betapa pentingnya keterangan sakdi dalam persidangan," kata mantan Panitia Seleksi KPK kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).
Baca: Gerindra Tetap Ingin Berkoalisi Dengan PKS Dalam Pilkada Jabar
Dalam 185 ayat 1 KUHAP, jelas menyatakan bahwa agar keterangan saksi untuk dapat dinilai sebagai alat bukti maka keterangan itu harus dinyatakan dalam sidang.
"Artinya kehadiran Setya Novanto sebagai saksi adalah penting sekali," kata Yenti Ganarsih.
Anda sekarang membaca artikel berita Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/ingatkan-setya-novanto-pakar-hukum-tak.html