Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang ... - Tribunnews

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang ... - Tribunnews
link : Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang ... - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum artis peran dan guru spirtual Gatot Brajamusti (55), menilai tiga kasus kliennya yang sedang dihadapi saat ini tidak layak untuk diteruskan.

Hal tersebut dikarenakan menurutnya, ada oknum-oknum yaang ingin memperburuk dan juga menjatuhkan Gatot ke dalam penjara, melalui kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan dugaan pencabulan atau asusila.

"Menurut saya ada salah satu pihak yang ingin membuat Gatot semakin jatuh dengan kasusnya ini. Karena memang mengenai senjata api dan satwa langka itu bukan milik Gatot," kata kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai usai persidangan di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

"Terus juga soal kasus dugaan asusila atau pencabulan yang menurut saya diada-adakan," tambahnya.

Baca: Sambi Menunduk, Gatot Brajamusti: Udah Lah, Berikan Aing Kebebasan

Dalam persidangan, Rifai mengungkapkan dalam kesimpulannya bahwa ketiga kasus Gatot tidak bisa diteruskan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan prosedur hukum, diluar KUHP.

"Menurut saya kasus ini ada rekayasa hukum yang ingin menjatuhkan Gatot Brajamusti. Pasalnya pengakuan Gatot dia tidak pernah memiliki senjata api ilegal dan juga satwa langka. Senjata api serta amunisinyaa diakui milik AS, dan satwa langka harimau sumatera dikasih oleh UGB," ucapnya.

Mengenai ketidak sah-an kasus tersebut dan juga tidak sesuai KUHP, Rifai menilai pihak kepolisian terburu-buru menetapkan Gatot sebagai tersangka, dalam tiga kasusnya.

"Karena memang penyelidikan, gelar perkara, dan penyidikan, hingga penetapan kepemilikan senjata aii dilakukan langsung secara bersamaan. Tetapi, tidak ada keterangan saksi terlebih dahulu," jelaasnya.

"Padahal di waktu bersamaan, Gatot sedang melakukan BAP di Polda Mataram, Nusa Tenggara Barat," ujar Achmad Rifai.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Hadiman pun tidak mau mempermasalahkan eksepsi pihak Gatot Brajamusti.

"Biarkan nanti kami jawab pada jawaban kami. Kami akan bacakan minggu depan, pada Selasa (24/10/2017)," kata Hadiman. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang ... - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum artis peran dan guru spirtual Gatot Brajamusti (55), menilai tiga kasus kliennya yang sedang dihadapi saat ini tidak layak untuk diteruskan.

Hal tersebut dikarenakan menurutnya, ada oknum-oknum yaang ingin memperburuk dan juga menjatuhkan Gatot ke dalam penjara, melalui kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan dugaan pencabulan atau asusila.

"Menurut saya ada salah satu pihak yang ingin membuat Gatot semakin jatuh dengan kasusnya ini. Karena memang mengenai senjata api dan satwa langka itu bukan milik Gatot," kata kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai usai persidangan di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

"Terus juga soal kasus dugaan asusila atau pencabulan yang menurut saya diada-adakan," tambahnya.

Baca: Sambi Menunduk, Gatot Brajamusti: Udah Lah, Berikan Aing Kebebasan

Dalam persidangan, Rifai mengungkapkan dalam kesimpulannya bahwa ketiga kasus Gatot tidak bisa diteruskan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan prosedur hukum, diluar KUHP.

"Menurut saya kasus ini ada rekayasa hukum yang ingin menjatuhkan Gatot Brajamusti. Pasalnya pengakuan Gatot dia tidak pernah memiliki senjata api ilegal dan juga satwa langka. Senjata api serta amunisinyaa diakui milik AS, dan satwa langka harimau sumatera dikasih oleh UGB," ucapnya.

Mengenai ketidak sah-an kasus tersebut dan juga tidak sesuai KUHP, Rifai menilai pihak kepolisian terburu-buru menetapkan Gatot sebagai tersangka, dalam tiga kasusnya.

"Karena memang penyelidikan, gelar perkara, dan penyidikan, hingga penetapan kepemilikan senjata aii dilakukan langsung secara bersamaan. Tetapi, tidak ada keterangan saksi terlebih dahulu," jelaasnya.

"Padahal di waktu bersamaan, Gatot sedang melakukan BAP di Polda Mataram, Nusa Tenggara Barat," ujar Achmad Rifai.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Hadiman pun tidak mau mempermasalahkan eksepsi pihak Gatot Brajamusti.

"Biarkan nanti kami jawab pada jawaban kami. Kami akan bacakan minggu depan, pada Selasa (24/10/2017)," kata Hadiman. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/kuasa-hukum-gatot-brajamusti-sebut-ada.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×