Proses Hukum Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti Berlanjut - VIVA.co.id

Proses Hukum Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti Berlanjut - VIVA.co.id Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Proses Hukum Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti Berlanjut - VIVA.co.id yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Proses Hukum Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti Berlanjut - VIVA.co.id
link : Proses Hukum Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti Berlanjut - VIVA.co.id

VIVA – Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai menyatakan proses penyelidikan kasus yang menyeret kliennya tidak sesuai dengan menejemen tindak pidana, karena tidak adanya dasar surat perintah penyelidikan. Selain itu, Rifai mempermasalahkan tidak adanya pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum.

"Sehingga, kami mengajukkan eksepsi secara terbuka bahwa proses ini harus dibatalkan. Tidak boleh seseorang ditetapkan tersangka pada laporan yang sama dan proses penyidikan bersama," ujar Rifai di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2017.

Sebelumnya sempat diadakan gelar perkara kepemilian senjata api dan hewan langka pada 28 Agustus 2017 dini hari di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta. Dengan selisih waktu berdekatan hanya satu jam kemudian, pada 29 Agustus 2017 Gatot harus melakukan pemeriksaan di kepolisian Mataram terkait kepemilikan narkoba.

"Penyidik seperti buru-buru," ucapnya.

Sementara itu, isi eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Gatot pada sidang kedua terbuka pada hari ini terkait senjata api dan satwa langka, adalah mengenai penyangkalan kepemilikan.

Kuasa Hukum Achmad Rifai mengatakan kepemilikan satwa liar berupa Harimau adalah milik teman Gatot berinisial UGB. Sedangkan terkait kepemilikan senjata api, Rifai berdalih itu adalah milik dari temannya berinisial AS, yang digunakan untuk pembuatan film Azrax pada 2010 dan film Detasemen Police Operation 2014.

"Sehingga, kita mengajukkan eksepsi karena itu tidak sesuai dengan fakta hukum," katanya.

Atas kasus ini, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Gatot dikenakan tiga pasal sekaligus atas kepemiliki senjata ilegal dan satwa liar. Di antaranya Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api; dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No.12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Proses Hukum Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti Berlanjut - VIVA.co.id :

VIVA – Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai menyatakan proses penyelidikan kasus yang menyeret kliennya tidak sesuai dengan menejemen tindak pidana, karena tidak adanya dasar surat perintah penyelidikan. Selain itu, Rifai mempermasalahkan tidak adanya pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum.

"Sehingga, kami mengajukkan eksepsi secara terbuka bahwa proses ini harus dibatalkan. Tidak boleh seseorang ditetapkan tersangka pada laporan yang sama dan proses penyidikan bersama," ujar Rifai di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2017.

Sebelumnya sempat diadakan gelar perkara kepemilian senjata api dan hewan langka pada 28 Agustus 2017 dini hari di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta. Dengan selisih waktu berdekatan hanya satu jam kemudian, pada 29 Agustus 2017 Gatot harus melakukan pemeriksaan di kepolisian Mataram terkait kepemilikan narkoba.

"Penyidik seperti buru-buru," ucapnya.

Sementara itu, isi eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Gatot pada sidang kedua terbuka pada hari ini terkait senjata api dan satwa langka, adalah mengenai penyangkalan kepemilikan.

Kuasa Hukum Achmad Rifai mengatakan kepemilikan satwa liar berupa Harimau adalah milik teman Gatot berinisial UGB. Sedangkan terkait kepemilikan senjata api, Rifai berdalih itu adalah milik dari temannya berinisial AS, yang digunakan untuk pembuatan film Azrax pada 2010 dan film Detasemen Police Operation 2014.

"Sehingga, kita mengajukkan eksepsi karena itu tidak sesuai dengan fakta hukum," katanya.

Atas kasus ini, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Gatot dikenakan tiga pasal sekaligus atas kepemiliki senjata ilegal dan satwa liar. Di antaranya Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api; dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No.12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Proses Hukum Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti Berlanjut - VIVA.co.id pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Proses Hukum Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti Berlanjut - VIVA.co.id dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/proses-hukum-kepemilikan-senjata-gatot.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×