Pengamat Hukum: Pelaku Penyebar dan Pemeran Video 'Syur' Bisa ... - Okezone
Judul : Pengamat Hukum: Pelaku Penyebar dan Pemeran Video 'Syur' Bisa ... - Okezone
link : Pengamat Hukum: Pelaku Penyebar dan Pemeran Video 'Syur' Bisa ... - Okezone
JAKARTA - Dihebohkannya dunia sosial terkait video mesum yang digadang-gadang merupakan seorang mahasiswi Universitas Indonesia membuat publik bertanya. Pakar Hukum Pidana Abdul Hajar meminta aparat penegak hukum segera menindak lanjuti dengan tegas perkara tersebut.
Sekadar diketahui, sebelumnya HA seorang alumni mahasiswi dari Universitas Indonesia menyambangi Mapolres Kota Depok. Dirinya menyangkal video yang tersebar ke publik tersebut bukan aksi dari HA dan teman lelakinya.
(Baca juga: Pemeran Video Porno Diduga Eks Mahasiswi UI Akan Dipanggil Polresta Depok)
Sementara itu, MFG juga yang digadang sebagai actor pria dari video tersebut turut memberikan klarifikasi bahwa bukan dirinya yang ada di video tersebut.
Meski begitu Abdul Hajar menerangkan, dalam hal ini polisi harus bertindak tegas dan cepat mencari pelaku penyebar dan juga aktor dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut.
“Pelaku bisa dijerat dengan undang-undang ITE,” ungkapnya kepada Okezone, Minggu (29/10/2017).
(Baca juga: Beri Keterangan soal Kasus Video Porno, MFG Akui Kenal Eks Mahasiswi UI)
Selain undang- undang ITE, lanjut hajar, penyebar dan juga aktor yang melakukan hubungan dengan sengaja merekamnya bisa di jerat dengan undang-undang pornografi.
“Penyebaran situs atau video porno yang bersifat asusila dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1. Juga pembuatnya, sedangkan modelnya bisa dijerat UU Pornografi,” ungkapnya.
Pasalnya Hajar mengaku video yang beredar tersebut dapat membuat moral bangsa rusak. Terlebih lagi, dua pemeran tersebut digadang sebagai seorang mahasiswa di salah satu universitas negeri, dengan demikian dirinya menganggap aparat penegak hukum harus segera mencari yang bersangkutan.
“Terhadap kejadian ini harus dilakukan penegakan hukum, karena dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi generasi muda. Khususnya terjadinya pengikisan paradigma pemikiran sex bebas tanpa lagi memperdulikan larangan -larangan agama,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Satreskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengungkapkan HA telah menyambangi Mapolsek Depok untuk memberikan keterangan dan juga membawa beberapa bukti terkait hal tersebut pada Jumat 27 Oktober 2017 petang.
Didampingi kuasa hukumnya, gadis asal Purwakarta itu membawa sejumlah bukti yang menyangkal atas semua tuduhan yang beredar di media sosial.
"Ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik. HA datang sekira jam 6 sore tadi dan selesai diperiksa jam 9 malam. Kondisi HA saat selesai diperiksa mengaku kelelahan," ungkap Kepala Satreskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Jumat malam.
(wal)
Baca Kelanjutan Pengamat Hukum: Pelaku Penyebar dan Pemeran Video 'Syur' Bisa ... - Okezone :
JAKARTA - Dihebohkannya dunia sosial terkait video mesum yang digadang-gadang merupakan seorang mahasiswi Universitas Indonesia membuat publik bertanya. Pakar Hukum Pidana Abdul Hajar meminta aparat penegak hukum segera menindak lanjuti dengan tegas perkara tersebut.
Sekadar diketahui, sebelumnya HA seorang alumni mahasiswi dari Universitas Indonesia menyambangi Mapolres Kota Depok. Dirinya menyangkal video yang tersebar ke publik tersebut bukan aksi dari HA dan teman lelakinya.
(Baca juga: Pemeran Video Porno Diduga Eks Mahasiswi UI Akan Dipanggil Polresta Depok)
Sementara itu, MFG juga yang digadang sebagai actor pria dari video tersebut turut memberikan klarifikasi bahwa bukan dirinya yang ada di video tersebut.
Meski begitu Abdul Hajar menerangkan, dalam hal ini polisi harus bertindak tegas dan cepat mencari pelaku penyebar dan juga aktor dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut.
“Pelaku bisa dijerat dengan undang-undang ITE,” ungkapnya kepada Okezone, Minggu (29/10/2017).
(Baca juga: Beri Keterangan soal Kasus Video Porno, MFG Akui Kenal Eks Mahasiswi UI)
Selain undang- undang ITE, lanjut hajar, penyebar dan juga aktor yang melakukan hubungan dengan sengaja merekamnya bisa di jerat dengan undang-undang pornografi.
“Penyebaran situs atau video porno yang bersifat asusila dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1. Juga pembuatnya, sedangkan modelnya bisa dijerat UU Pornografi,” ungkapnya.
Pasalnya Hajar mengaku video yang beredar tersebut dapat membuat moral bangsa rusak. Terlebih lagi, dua pemeran tersebut digadang sebagai seorang mahasiswa di salah satu universitas negeri, dengan demikian dirinya menganggap aparat penegak hukum harus segera mencari yang bersangkutan.
“Terhadap kejadian ini harus dilakukan penegakan hukum, karena dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi generasi muda. Khususnya terjadinya pengikisan paradigma pemikiran sex bebas tanpa lagi memperdulikan larangan -larangan agama,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Satreskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengungkapkan HA telah menyambangi Mapolsek Depok untuk memberikan keterangan dan juga membawa beberapa bukti terkait hal tersebut pada Jumat 27 Oktober 2017 petang.
Didampingi kuasa hukumnya, gadis asal Purwakarta itu membawa sejumlah bukti yang menyangkal atas semua tuduhan yang beredar di media sosial.
"Ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik. HA datang sekira jam 6 sore tadi dan selesai diperiksa jam 9 malam. Kondisi HA saat selesai diperiksa mengaku kelelahan," ungkap Kepala Satreskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Jumat malam.
(wal)
Anda sekarang membaca artikel berita Pengamat Hukum: Pelaku Penyebar dan Pemeran Video 'Syur' Bisa ... - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/pengamat-hukum-pelaku-penyebar-dan.html