Staff Hukum hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin ... - Tribunnews

Staff Hukum hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Staff Hukum hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Staff Hukum hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin ... - Tribunnews
link : Staff Hukum hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin ... - Tribunnews

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK hari ini, Rabu (25/10/2017) mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi di kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

Dua saksi tersebut yakni ‎Jefry, staff bagian hukum Pemerintah Kota Banjarmasin dan Subhan Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Dua saksi, Jefry dan Subhan Yaumil diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka IRS (Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin)‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah‎.

Selain memeriksa dua saksi, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih (M) guna mendalami soal sumber uang suap yang diberikan pada DPRD Banjarmasin.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi perihal sumber dana yang diduga diberikan oleh Dirut PDAM pada pihak DPRD Banjarmasin. Mereka yakni Imam Purnama, pihak swasta dan Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin.

Termasuk Abdul Gais, anggota DPRD Banjarmasin dari fraksi Demokrat juga diperiksa untuk tersangka ‎Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin pada Selasa (24/10/2017) kemarin.

Baca: Korupsi Kian Masif, KPK Minta Kerjasama dengan Polisi dan Kejaksaan Diintensifkan

Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM ‎Bandarmasih, Tarsis.

Dalam OTT, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta, yang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

KPK menduga uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Rapaerda tersebut.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Staff Hukum hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin ... - Tribunnews :

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK hari ini, Rabu (25/10/2017) mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi di kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

Dua saksi tersebut yakni ‎Jefry, staff bagian hukum Pemerintah Kota Banjarmasin dan Subhan Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Dua saksi, Jefry dan Subhan Yaumil diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka IRS (Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin)‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah‎.

Selain memeriksa dua saksi, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih (M) guna mendalami soal sumber uang suap yang diberikan pada DPRD Banjarmasin.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi perihal sumber dana yang diduga diberikan oleh Dirut PDAM pada pihak DPRD Banjarmasin. Mereka yakni Imam Purnama, pihak swasta dan Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin.

Termasuk Abdul Gais, anggota DPRD Banjarmasin dari fraksi Demokrat juga diperiksa untuk tersangka ‎Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin pada Selasa (24/10/2017) kemarin.

Baca: Korupsi Kian Masif, KPK Minta Kerjasama dengan Polisi dan Kejaksaan Diintensifkan

Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM ‎Bandarmasih, Tarsis.

Dalam OTT, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta, yang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

KPK menduga uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Rapaerda tersebut.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Staff Hukum hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Staff Hukum hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/staff-hukum-hingga-kepala-badan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×